Jakarta (ANTARA NEWS) - Pengacara Mario Cornelio Bernardo divonis empat tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan karena dinilai terbukti memberikan uang untuk mengurus perkara kasasi di MA.
Ketua Majelis Hakim, Antonius Widijantono dalam sidang di pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta, Senin menyatakan terdakwa Mario Cornelio Bernardo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Untuk itu hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta bila tidak memenuhi diganti pidana kurungan selama 6 bulan.
Putusan tersebut lebih rendah dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta Mario divonis 5 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan kasasi Hutomo Wijaya Ongowarsito.
"Hal yang memberatkan adalah pemberantasan korupsi harus diprioritaskan sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa memiliki keluarga dan belum pernah dihukum," ungkap Antonius.
Hakim juga tidak memberikan pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu, yaitu hak menjadi penasihat hukum seperti yang diminta oleh jaksa penuntut umum KPK.
Putusan tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hakim menilai bahwa Mario memang memberikan uang kepada Pegawai Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) Djodi Supratman melalui Deden yang diserahkan secara bertahap yaitu pada 8 Juli 2013 sebesar Rp50 juta, 24 Juli 2013 sebesr Rp50 juta dan 25 Juli 2013 sebesar Rp50 juta.
Uang itu diberikan agar hakim di MA memutus Hutomo dihukum penjara sesuai permintaan jaksa atas permohonan klien Mario, yaitu Koestanto Hariyadi Widjaja dan Sasan Widjaja karena pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hutomo dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
Koestanto dan Sasan merupakan pihak yang melaporkan Hutomo dalam kasus penipuan.
Mario menghubungi Djodi Supratman untuk menanyakan mengenai perkara Hutomo Wijaya Angowarsito dan menyampaikan agar Hutomo dihukum penjara, sebagai imbalan Koestanto dan Sasan bersedia memberikan sejumlah uang.
Djodi memberikan informasi bahwa majelis hakim yang menangani perkara adalah Gayus Lumbun, Andi Abu Ayyub Saleh dan Zaharuddin Utama.
Djodi selanjutnya bertemu dengan staf kepaniteraan di MA, Suprapto dan menyampaikan permintaan bantuan Mario dengan imbalan dana sebesar Rp200 juta.
Suprapto menyanggupi permintaan Mario melalui Djodi namun meminta tambahan menjadi Rp300 juta. Mario kemudian menyanggupi permintaan Suprapto dengan menyiapkan uang.
Hakim juga menilai bahwa kesaksian Suprapto yang mengaku melaporkan ke Andi Ayyub mengenai pemberian uang untuk mengurus perkara hanya karangan Suprapto sendiri.
"Suprapto yang dalam persidangan menyatakan sudah menghubungi hakim P2 yaitu Andi Abu Ayyub adalah karangan Suprapto sendiri dan meminta uang Rp300 juta adalah karangan Suprapto sendiri," kata hakim.
Hakim menilai bahwa terlihat jelas bahwa permintaan uang dari Djodi selalu melaporkan ke Mario dan Mario menyetujui hal itu.
"Terdakwa menyetujui sehingga diketahui bahwa ada orang lain yang dapat membantu pengurusan di MA, orang itu adalah Suprapto," ungkap hakim.
Atas putusan tersebut baik Mario maupun Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.
Sedangkan Mario Bernardo yang juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama divonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan. (D017/M019)
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013