Kita mau ungkap aktor intelektualnya."
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengkonfrontasi mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono dengan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan status bank gagal berdampak sistemik pada Bank Century.

"Iya, itu pasti," kata Ketua KPK Abraham Samad, di Jakarta, Selasa, terkait kemungkinan agenda konfrontasi Boediono dengan Sri Mulyani.

Upaya konfrontasi tersebut kemungkinan akan dilakukan setelah eskpos perkara kasus Century, ujar Abraham, namun waktu tepatnya belum dapat dipastikan. Pasalnya, KPK masih mendalami informasi dari keterangan Boediono yang diperiksa pada Sabtu (23/11) lalu.

Hasil dari pemeriksaan Boediono, yang kini menjadi Wakil Presiden RI, ujar Ketua KPK, telah memberikan banyak informasi-informasi penting mengenai penetapan FPJP dan langkah-langkah penyelematan bank tersebut.

Oleh karena itu, tim di KPK sedang mempelajari keterangan tersebut untuk membongkar lebih dalam kasus termasuk mengungkap siapa sosok yang menjadi "dalang" utama kasus Century.

"Kita mau ungkap aktor intelektualnya," ujar Abraham.

Konfrontasi ini, menurut sejumlah pihak, juga akan memperjelas mengenai keputusan Mantan Menkeu Sri Mulyani, yang juga Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) saat itu, tentang penyelamatan Bank Century dengan pemberian dana talangan senilai Rp632 miliar.

Sri Mulyani dianggap bertanggungjawab atas keputusan penyelamatan Bank Century dengan jumlah ratusan miliar yang ditetapkan berdasarkan acuan dalam mengatasi krisis Bank Century kala itu.

Namun, berdasarkan penuturan anggota Tim Pengawas Century, Bambang Soesatyo dan juga keterangan Mantan Wapres Jusuf Kalla, Sri Mulyani mengaku merasa tertipu dengan data yang diberikan Bank Indonesia dalam keputusan bail out Bank Century. Hal itu karena, angka penyelamatan Bank Century yang awalnya Rp632 miliar membengkak.menjadi Rp6,7 triliun.

Bank Century mendapatkan dana talangan hingga Rp6,7 triliun, meski pada awalnya tidak memenuhi syarat karena tidak memenuhi kriteria karena rasio kecukupan modal yang hanya 2,02 persen. (I029)

Pewarta: Indra Arief
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013