...karena tidak ada unsur kelalaian"
Jakarta (ANTARA News) - Mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung Prof Dr Laila Marzuki SH MH mengatakan penahanan dr Dewa Ayu Sasiary Prawani SpOG tidak pantas dilakukan karena tidak ada kelalaian dalam penanganan pasien.
"Tidak pantas ditahan karena tidak ada unsur kelalaian," ujar dia dalam seminar di Kantor Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Jakarta, Senin.
Dia menambahkan, pasien tersebut meninggal karena emboli udara atau masuknya udara ke jantung. "Itu di luar perkiraan dari seorang dokter," jelas dia.
Kasus emboli udara, lanjut dia, sudah terjadi sejak dulu, bahkan ada perempuan yang tewas setelah melakukan hubungan badan akibat masuknya udara ke jantung.
"Kasus seperti itu, sudah lama terjadi. Dan di luar prediksi dokter," kata dia.
Selain itu, kata dia, dokter juga telah berupaya keras menyelamatkan pasien.
Pewarta: Indriani
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013