Jakarta, 6/11 (Antara) - Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengaku telah melepaskan ikatan emosional dengan partai politik, di mana dirinya pernah berkecimpung, sebelum menjadi hakim konstitusi beberapa tahun yang lalu.
"Saya ingin menegaskan bahwa sejak saya melafalkan sumpah sebagai Hakim Konstitusi kurang lebih tiga tahun yang lalu, sebagai seorang hakim saya telah melepaskan segala ikatan emosional saya dengan partai, kelompok atau suku dari mana saya berasal, bahkan dengan sahabat, keluarga dan kerabat saya," ujar Hamdan seusai melakukan pengucapan sumpah jabatan di Gedung MK, Jakarta, Rabu.
Hamdan yang dulu pernah menjadi kader Partai Bulan Bintang itu menegaskan di dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara, dirinya tidak pernah melihat siapa pihak yang berperkara, siapa yang menjadi Pemohon atau Termohon.
"Saya hanya melihat pada apa yang diperkarakan, hukum yang mengatur tentang persoalan itu, serta nurani saya yang paling dalam.
Dengan sikap dan pendirian seperti itulah, sebagai hakim konstitusi, saya sejak awal telah berkomitmen untuk berdiri di atas semua kepentingan golongan, agama, maupun partai politik," papar dia.
Bagi Hamdan, mahkamah harus mengayomi seluruh warga bangsa yang plural, sehingga dapat bertindak adil di antara kepentingan semua kelompok dan golongan.
Dirinya mengaku menyadari ajaran moral yang universal dalam agama yang dianutnya, yaitu kepada setiap orang, terlebih kepada hakim, untuk selalu menegakkan keadilan, walaupun terhadap diri sendiri, keluarga dan kerabat.
"Janganlah kebencianmu kepada suatu kaum, engkau berlaku tidak adil, karena keadilan itu lebih dekat kepada taqwa," katanya.
Dia mengatakan menurut ajaran moral agama bahwa dari tiga hakim (malaikat), dua hakim berada di neraka, dan hanya satu hakim yang berada di surga.
Oleh karena itu ujar dia, hanya hakim yang memutus perkara dengan dasar kebenaran dan kejujuran, yang masuk surga.
"Saya selalu berdoa dan berkomitmen, tidak ingin masuk kelompok hakim yang berada di neraka," kata dia.
Pada hari ini Hamdan Zoelva melakukan pengucapan sumpah jabatan di hadapan hakim konstitusi serta publik, melalui rapat pleno terbuka.
Hamdan terpilih sebagai Ketua MK yang baru, terhitung pada 1 November 2013, menggantikan Akil Mochtar yang ditangkap KPK atas dugaan praktik menerima suap sengketa pilkada.
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013