Presiden telah menerima laporan Menlu. Presiden meminta Menlu berkomunikasi dan meminta klarifikasi ke pihak-pihak terkait (tentang kabar penyadapan),"
Jakarta (ANTARA Nwews) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta telah meminta Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa untuk melakukan komunikasi dan klarifikasi tentang kabar penyadapan oleh pihak-pihak asing di Indonesia.
"Presiden telah menerima laporan Menlu. Presiden meminta Menlu berkomunikasi dan meminta klarifikasi ke pihak-pihak terkait (tentang kabar penyadapan)," kata Julian di Istana Negara, Jakarta, Jumat, menanggapi laporan media Australia tentang keberadaan alat penyadap di perwakilan AS dan Australia di Jakarta.
Menyusul beredarnya kabar penyadapan itu, Kementerian Luar Negeri telah melakukan komunikasi ke pihak-pihak terkait atas nama Pemerintah Indonesia untuk mencari konfirmasi resmi. Komunikasi yang dilakukan Menlu itu, tambah Julian, untuk memberikan kepastian atas kabar tersebut,
"Tapi pada prinsipnya kalau benar seperti diberitakan sungguh ini sangat disesalkan karena suatu hubungan diplomasi tidak boleh terkontaminasi dengan aksi penyadapan," katanya.
Sementara itu Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto mengatakan bahwa Pemerintah Indonesia telah menyampaikan sikap terkait pemberitaan media tentang dugaan penyadapan dan memanggil pihak-pihak terkait.
"Dan apabila benar tentu kita tidak happy, apabila ada kita pasti akan sampaikan itu adalah tidak profesional," katanya.
Ia juga menegaskan bahwa aksi penyadapan tidak lazim dilakukan. Namun, tambah dia, Pemerintah Indonesia akan menanti penjelasan resmi dari pihak-pihak tersebut dulu.
Sementara itu pada Jumat pagi (1/11), Kementerian Luar Negeri telah memanggil Duta Besar Australia Greg Moriarty mengenai pemberitaan dari surat kabar Sidney Morning Herald (31/10) tentang fasilitas penyadapan yang berada di Kedutaan Besar Australia di Jakarta.
Kemlu menuntut penjelasan dari Pemerintah Australia soal adanya pos fasilitas penyadapan yang dibangun di dalam Gedung Kedutaan di Jakarta dan Konsulat Jenderal di Denpasar.
Pemberitaan mengenai adanya fasilitas penyadapan di kedutaan Australia dinilai cukup mengejutkan setelah hanya selang satu hari dari pemberitaan Sidney Morning Herald mengenai fasilitas penyadapan di Kedutaan AS Jakarta.
Menurut Kemlu, apabila isi pemberitaan Sidney Morning Herald itu benar, maka aksi spionase yang dilakukan Pemerintah Australia tidak dapat dibenarkan.
(G003*A050)
Pewarta: GNC Aryani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013