Akan diperkuat, tapi masih akan dibahas, untuk memberikan kewenangan penyelidikan, penyidikan, bisa eksekusi.
Batam (ANTARA News) - DPR RI akan merevisi UU No. 5 tahun 1999 tentang Laporan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, untuk memperkuat Komisi Pengawas Perlindungan Usaha dalam menyidik dan menindak dugaan monopoli.
"Akan diperkuat, tapi masih akan dibahas, untuk memberikan kewenangan penyelidikan, penyidikan, bisa eksekusi," kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Achmad Dimiati Natakusuma, di Batam, Jumat.
Menurut dia, selama ini KPPU belum bisa banyak bertindak karena geraknya masih sangat terbatas. Namun, bila nanti UU memberi kewenangan yang luas, maka perlu pengawasan yang juga ketat.
"Seperti KPK," kata dia.
Kalau sudah diperkuat, ia mengatakan komisioner KPPU harus diisi orang yang kredibel yang mampu melindungi perekonomian dari tindak monopoli.
"KPPU harus orang-orang kredibel, jangan main-main, karena ini hubungan dengan uang," kata dia.
DPR, kata dia, akan merevisi lebih dari 50 persen pasal-pasal di UU yang dikeluarkan pada 1999 itu.
Di tempat yang sama, Kepala Kantor KPPU Kantor Perwakilan Daerah Batam, Andi Zubaidah Assaf mengatakan, selama ini pihaknya selalu terkendala dalam menjalankan tugasnya.
Ia mengatakan tidak jelasnya struktur KPPU di pemerintahan menjadi kendala saat pihaknya hendak berkoordinasi.
"Ketidakjelasan struktur belum terorganisasi. Saat kami hendak berkoordinasi, mereka tanya KPPU setingkat apa ya," kata Andi bercerita.
Selain itu kewenangan KPPU yang terbatas juga membuat pihaknya kurang leluasa. KPPU, kata dia, tidak bisa melakukan panggilan paksa kepada pemberi keterangan.
"Ketika kami panggil, mereka tidak datang. Kami tidak ada paksaan," kata dia.
Akibatnya, kasus-kasus yang ditangani KPPU lamban ditangani.
Pewarta: Jannatun Naim
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013