Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Akil Mochtar sebagai tersangka penerima suap terkait dua kasus sengketa Pemilukada Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten.
"AM (Akil Mochtar) dan CN (Chairun Nisa) ditetapkan sebagai tersangka selaku penerima diduga melanggar pasal 12 huruf c jo pasal 55 ayat 1 ke-1 atau pasal 6 ayat 2 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Ketua KPK Abraham Samad di Jakarta, Jumat.
Akil Mochtar adalah ketua MK dan mantan anggota DPR dari partai Golkar sedangkan CN adalah Chairun Nisa yaitu anggota Komisi II dari fraksi Partai Golkar.
"HB (Hambit Bintih) dan CHN (Cornelis Nalau) diduga sebagai pemberi suap, keduanya diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," tambah Abraham.
Hambit adalah Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, sedangkan Cornelis adalah seorang pengusaha.
Pasal 6 ayat 1 adalah orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp750 juta.
AM juga menjadi tersangka dalam kasus sengketa lain yaitu dalam sengketa Pilkada Lebak.
"AM (Akil Mochtar) dan STA (Susi Tuti Andaryani) selaku penerima suap keduanya diduga melanggar Pasal 12 C UU Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP atau Pasal 6 ayat 2 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Ketua KPK Abraham Samad.
Selain Akil dan Susi, ditetapkan juga Tubagus Chaery Wardana (TCW) yang merupakan suami dari Walikota Tangerang Selatan, Airin yang juga adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Choisyah dari Partai Golkar.
"TCW alias W dan kawan-kawan selaku pemberi suap diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Abraham.
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013