Perwal ini merupakan salah satu bentuk dukungan Pemerintah Kota Mataram dalam melestarikan budaya dan pusaka di daerah ini.Mataram (ANTARA News) - Pemerintah Kota Mataram telah menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang bentuk bangunan kota tua Ampenan, sebagai upaya pelestarian bangunan yang menjadi bagian dari Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI).
"Perwal ini merupakan salah satu bentuk dukungan Pemerintah Kota Mataram dalam melestarikan budaya dan pusaka di daerah ini," kata Wakil Wali Kota Mataram, H Mohan Roliskana, di Mataram, Sabtu.
Dikatakannya, dalam penyusunan Perwal itu, pemerintah kota juga melibatkan para pemilik bangunan, sehingga ada komitmen bersama dalam mempertahankan kekhasan Kota Tua Ampenan.
Bangunan tua yang dipertahankan, adalah bangunan yang berada di sepanjang Jalan Pabean hingga ke pinggir Pantai Ampenan, serta bangunan di persimpangan Ampenan menuju arah Pasar ACC.
Ia mengatakan, dalam proses pembuatan Perwal tersebut, pemerintah kota melibatkan semua pemilik bangunan di Kota Tua Ampenan.
"Dengan demikian, para pemilik bangunan juga memiliki tanggung jawab terhadap pelestarian bangunan bersejarah di Kota Mataram," katanya.
Sementara itu, untuk mendukung pelestarian bangunan di tua Ampenan, Pemerintah Kota Mataram juga akan melakukan pengecatan bangunan tanpa merubah bentuk bangunan, melakukan penataan terhadap lampu-lampu agar Ampenan menjadi kawasan yang terang benderang.
"Ke depan kita juga akan mencoba membuka jenis-jenis usaha yang memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat di sepanjang Jalan Pabean," katanya.
Sejalan dengan itu, Pemerintah Kota Mataram saat ini sedang melakukan revitalisasi bekas Pelabuhan Ampenan sebagai upaya menghidupkan kembali Kota Tua Ampenan.
Tahun ini, anggaran yang disiapkan oleh Pemerintah Kota Mataram sekitar Rp1,5 milyar, kawasan bekas Pelabuhan Ampenan ini akan memiliki wajah baru yang lebih cantik dengan sebuah ikon besar bertuliskan "PANTAI AMPENAN".
"Revitalisasi ini sendiri dianggap sangat penting, apalagi Ampenan telah ditetapkan masuk dalam JKPI," katanya.
Pewarta: Siti Zulaeha
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013