Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Seto Mulyadi atau akrab disapa Kak Seto mengatakan pemeriksaan atas kasus kecelakaan yang melibatkan Abdul Qodir Jaelani alias Dul, anak musisi Ahmad Dhani, harus dilakukan dalam situasi yang ramah anak.
"Dia (Dul) dilindungi undang-undang perlindungan anak dalam kasus ini, sehingga pemeriksaan dan segala macamnya harus dilakukan dalam suasana ramah anak," ujar Seto Mulyadi di Jakarta, Selasa.
Kak Seto mengatakan kalaupun Dul harus menjalani proses hukum pidana, tentu bukan kurungan sebagaimana yang berlaku terhadap orang dewasa, misalnya menggunakan lembaga permasyarakatan khusus anak, yang sewaktu-waktu bisa dikunjungi oleh orang tuanya.
Selain itu, lanjut Kak Seto, anak tidak boleh kehilangan hak untuk memperoleh pendidikan, belajar, sekolah dan tetap memiliki wadah untuk mengembangkan bakat mereka.
Menurut Kak Seto, selain diposisikan sebagai pelaku, anak juga perlu diposisikan sebagai korban, artinya korban dari lingkungan yang tidak kondusif, sehingga orang tua dimohon ikut bertanggung jawab.
"Katakanlah mungkin bukan sanksi pidana, tapi perdata. Misalnya dianggap tidak mampu mengasuh anak, sehingga dicabut kuasa asuhnya," ujarnya.
Namun, lanjutnya, keputusan tersebut bukan merupakan penyelesaian akhir, karena semua hal dapat dibicarakan, yang terpenting adalah mendengarkan suara dan keinginan dari anak tersebut.
"Artinya, misalnya dia ingin bersama kedua orang tuanya, kemudahan untuk bertemu dengan kedua orang tuanya, juga perlu diakomodir. Jadi, suara anak harus diperhatikan," ujarnya. (S038/Z003)
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013