Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyatakan bahwa layanan hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 memberi kemudahan akses bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak untuk melapor.

"Pemerintah telah memiliki berbagai lembaga layanan pengaduan yang berfungsi sebagai wadah penanganan kasus kekerasan, baik di tingkat pusat maupun di daerah," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Layanan SAPA 129 juga memudahkan akses bagi pelapor untuk mengadukan kasus kekerasan yang terjadi terhadap perempuan dan anak melalui hotline SAPA 129 dan atau WhatsApp di nomor 08111-129-129.

Ada enam standar pelayanan SAPA 129, diantaranya pengaduan masyarakat, pengelolaan kasus, penjangkauan korban, pendampingan korban, mediasi, dan penempatan korban di rumah aman.

Selain itu, pemerintah daerah pun menghadirkan layanan serupa melalui 258 Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di tingkat kabupaten/kota dan 34 provinsi.

Baca juga: Tingkat pelayanan SAPA 129 KemenPPPA naik jadi 94,57 persen pada 2023

Baca juga: KPPPA: Pengaduan kasus kekerasan anak naik tiga kali lipat selama 2023


Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA), tercatat pada rentang Januari hingga November 2023 terdapat 15.120 kasus kekerasan terhadap anak dengan 12.158 korban anak perempuan dan 4.691 korban anak laki-laki, dimana kasus kekerasan seksual menempati urutan pertama dari jumlah korban terbanyak sejak 2019 sampai 2023.

"Kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Indonesia menjadi tantangan bagi kami di KemenPPPA dan pihak-pihak terkait. Apalagi kini, tidak hanya terjadi di ranah luring semata, ujarnya.

Lebih lanjut dikatakannya tidak dapat dipungkiri lagi bahwa ranah daring pun menjadi salah satu medium kekerasan pada anak mulai dari perundungan hingga kekerasan seksual.

"Tantangan ini semakin berat, terlebih adanya tuntutan kebutuhan anak untuk melakukan berbagai aktivitas secara daring," kata Nahar.

Baca juga: KemenPPPA minta masyarakat awasi lingkungan sekitar cegah kekerasan

Baca juga: Penegak hukum diminta terapkan pasal berlapis pelaku penganiayaan anak

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2024