Jakarta (ANTARA News) - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus penerimaan hadiah terkait pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah (P3SON) di Hambalang.
"Kami mau menyampaikan surat pada KPK bahwa Anas belum bisa berkesempatan hadir pada pemeriksaan hari ini karena sedang ada kesibukan dan akan dijadwal ulang," kata pengacara Anas, Firman Wijaya, di gedung KPK Jakarta, Rabu.
Anas hari ini seharusnya menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka kasus penerimaan hadiah terkait proyek Hambalang.
Menurut Firman, surat panggilan untuk Anas sudah datang beberapa hari lalu, tapi Anas sudah terlanjur punya agenda acara lain yang terjadwal.
"Pak Anas siap kapan pun diperiksa KPK dan kebetulan pada hari ini beliau berhalangan, kami menjadwalkan pemeriksaan setelah Lebaran," tambah dia.
Ia juga mengatakan bahwa Anas siap ditahan asalkan dengan proses yang adil.
"Selama ini setiap tersangka harus ditahan di KPK, itu kami persilakan. Namun kami ingin proses pembuktian yang fair, apa kesalahan Anas yang sebenarnya yang sampai hari ini kami sebagai tim penasihat masih bertanya-tanya," tambah Anas.
Ia juga mengungkapkan bahwa kubu Anas mengajukan sejumlah bukti terkait dengan biaya iklan kandidat lain yang menjadi calon Ketua Umum Partai Demokrat dalam Kongres Bandung tahun 2010 supaya bisa diselidiki lebih lanjut oleh KPK.
KPK hingga saat ini masih menunggu audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan tahap II soal proyek Hambalang setelah audit investigatif tahap sebelumnya menunjukkan total kerugian negara karena korupsi dalam proyek tersebut mencapai Rp243,6 miliar dari total nilai anggaran proyek Rp2,5 triliun.
Dalam kasus korupsi proyek Hambalang, KPK telah menetapkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, mantan Kepala Biro Perencanaan Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor sebagai tersangka.
Sementara Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan hadiah terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013