Berapabesaran pembayaran kepada fasilitas kesehatan oleh BPJS ?
Besaran pembayaran kepada fasilitas kesehatan ditentukanberdasarkan kesepakatan BPJS Kesehatan dengan asosiasi fasilitas kesehatan diwilayah tersebut dengan mengacu pada standar tarif yang ditetapkan olehMenteri.
Apakah sebagai peserta BPJS Kesehatan masih dikenai biaya tambahan darifasilitas kesehatan?
Tidak boleh dikenai biaya tambahan, kecuali peserta tidak mengikuti standarperaturan yang telah ditetapkan
Bagaimanadengan mutu pelayanan, efektifitas tindakan dan efisiensi biaya ?
Pelayanan kesehatan kepada peserta Jaminan Kesehatanharus memperhatikan mutu pelayanan, berorientasi pada aspek keamanan pasien,efektifitas tindakan, kesesuaian dengan kebutuhan pasien, serta efisiensibiaya.
Meliputiapa saja kendali mutu yang dilakukan ?
Penerapan sistem kendali mutu pelayanan jaminan kesehatandilakukan secara menyeluruh meliputi pemenuhan standar mutu fasilitaskesehatan, memastikan proses pelayanan kesehatan berjalan sesuai standar yangditetapkan, serta pemantauan terhadap luaran kesehatan peserta.Ketentuanmengenai penerapan sistem kendali mutu pelayanan jaminan kesehatan sebagaimanadimaksud diatur dalam peraturan BPJS.
Siapayang bertanggung jawab terhadap kendali mutu dan biaya dan apa saja yangdilakukan untuk itu ?
Dalamrangka menjamin kendali mutu dan biaya, Menteri bertanggung jawab untuk:
1. Penilaianteknologi kesehatan (Health Technology Assessment)
2. Pertimbanganklinis (clinical advisory) dan manfaat jaminan kesehatan
3. Perhitunganstandar tarif
4. Monitoringdan evaluasi penyelenggaraan pelayanan jaminan kesehatan.
Siapasaja yang dilibatkan dalam proses monitoring dan evaluasi ?
Dalammelaksanakan monitoring dan evaluasipenyelenggaraan pelayanan jaminan kesehatan , Menteri berkordinasi dengan DewanJaminan Sosial Nasional (DJSN).
Apayang dimaksud dengan DJSN ?
Dewan Jaminan Sosial Nasional yang selanjutnya disingkatDJSN adalah Dewan yang berfungsi untuk membantu Presiden dalam perumusankebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Bila peserta tidak puas denganpelayanan yang diberikan oleh fasilitas kesehatan kemana harus menyampaikanpengaduan ?
Dalam hal peserta tidak puasterhadap pelayanan jaminan kesehatan yang diberikan oleh fasilitaskesehatan yang bekerjasamadengan BPJS Kesehatan, peserta dapat menyampaikan pengaduan kepadapenyelenggara pelayanankesehatan dan/atau BPJS Kesehatan.
Bila tidak mendapatkan pelayananyang baik dari BPJS bagaimana ?
Dalam hal peserta dan/atau fasilitas kesehatan tidakmendapatkan pelayanan yang baik dari BPJS Kesehatan, dapat menyampaikan pengaduan kepada Menteri.
Berapa lama waktu yang dibutuhkanuntuk menangani pengaduan ?
Penyampaianpengaduan harus memperoleh penanganan dan penyelesaian secara memadai dan dalam waktuyang singkat serta diberikan umpan balik ke pihak yang menyampaikan.Penyampaian pengaduandilaksanakan sesuaiketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam halterjadi sengketa antara peserta dengan fasilitas kesehatan, peserta dengan BPJS Kesehatan, BPJS Kesehatan dengan fasilitas kesehatan atauBPJSKesehatan dengan asosiasi fasilitas kesehatan.Bagaimana penyelesaiannya?
Dalam haltejadi sengketa antara para pihak seperti tersebut di atas diselesaikan dengan cara musyawarah oleh para pihak yangbersengketa.Dalam hal sengketa tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, sengketadiselesaikan dengan cara mediasi atau melalui pengadilan.Cara penyelesaian sengketa melalui mediasiatau melalui pengadilan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tanya jawab BPJS Kesehatan (1)
Tanya jawab BPJS Kesehatan (2)
Tanya jawab BPJS Kesehatan (3)
Tanya jawab BPJS Kesehatan (4)
Tanya jawab BPJS Kesehatan (5)
Tanya jawab BPJS Kesehatan (6)
Tanya jawab BPJS Kesehatan (7)
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2013
mohon penjelasannya, sekian dan terima kasih.