Besaran pembayaran kepada fasilitas kesehatan ditentukan berdasarkan kesepakatan BPJS Kesehatan dengan asosiasi fasilitas kesehatan di wilayah tersebut dengan mengacu pada standar tarif yang ditetapkan oleh Menteri.
Apakah sebagai peserta BPJS Kesehatan masih dikenai biaya tambahan dari fasilitas kesehatan?
Tidak boleh dikenai biaya tambahan, kecuali peserta tidak mengikuti standar peraturan yang telah ditetapkan
Bagaimana dengan mutu pelayanan, efektifitas tindakan dan efisiensi biaya ?
Pelayanan kesehatan kepada peserta Jaminan Kesehatan harus memperhatikan mutu pelayanan, berorientasi pada aspek keamanan pasien, efektifitas tindakan, kesesuaian dengan kebutuhan pasien, serta efisiensi biaya.
Meliputi apa saja kendali mutu yang dilakukan ?
Penerapan sistem kendali mutu pelayanan jaminan kesehatan dilakukan secara menyeluruh meliputi pemenuhan standar mutu fasilitas kesehatan, memastikan proses pelayanan kesehatan berjalan sesuai standar yang ditetapkan, serta pemantauan terhadap luaran kesehatan peserta.Ketentuan mengenai penerapan sistem kendali mutu pelayanan jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud diatur dalam peraturan BPJS.
Siapa yang bertanggung jawab terhadap kendali mutu dan biaya dan apa saja yang dilakukan untuk itu ?
Dalam rangka menjamin kendali mutu dan biaya, Menteri bertanggung jawab untuk:
1. Penilaian teknologi kesehatan (Health Technology Assessment)
2. Pertimbangan klinis (clinical advisory) dan manfaat jaminan kesehatan
3. Perhitungan standar tarif
4. Monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan jaminan kesehatan.
Siapa saja yang dilibatkan dalam proses monitoring dan evaluasi ?
Dalam melaksanakan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan jaminan kesehatan , Menteri berkordinasi dengan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
Apa yang dimaksud dengan DJSN ?
Dewan Jaminan Sosial Nasional yang selanjutnya disingkat DJSN adalah Dewan yang berfungsi untuk membantu Presiden dalam perumusan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Bila peserta tidak puas dengan pelayanan yang diberikan oleh fasilitas kesehatan kemana harus menyampaikan pengaduan ?
Dalam hal peserta tidak puas terhadap pelayanan jaminan kesehatan yang diberikan oleh fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, peserta dapat menyampaikan pengaduan kepada penyelenggara pelayanan kesehatan dan/atau BPJS Kesehatan.
Bila tidak mendapatkan pelayanan yang baik dari BPJS bagaimana ?
Dalam hal peserta dan/atau fasilitas kesehatan tidak mendapatkan pelayanan yang baik dari BPJS Kesehatan, dapat menyampaikan pengaduan kepada Menteri.
Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk menangani pengaduan ?
Penyampaian pengaduan harus memperoleh penanganan dan penyelesaian secara memadai dan dalam waktu yang singkat serta diberikan umpan balik ke pihak yang menyampaikan.Penyampaian pengaduandilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal terjadi sengketa antara peserta dengan fasilitas kesehatan, peserta dengan BPJS Kesehatan, BPJS Kesehatan dengan fasilitas kesehatan atauBPJS Kesehatan dengan asosiasi fasilitas kesehatan.Bagaimana penyelesaiannya ?
Dalam hal tejadi sengketa antara para pihak seperti tersebut di atas diselesaikan dengan cara musyawarah oleh para pihak yang bersengketa.Dalam hal sengketa tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, sengketa diselesaikan dengan cara mediasi atau melalui pengadilan.Cara penyelesaian sengketa melalui mediasi atau melalui pengadilan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tanya jawab BPJS Kesehatan (1)
Tanya jawab BPJS Kesehatan (2)
Tanya jawab BPJS Kesehatan (3)
Tanya jawab BPJS Kesehatan (4)
Tanya jawab BPJS Kesehatan (5)
Tanya jawab BPJS Kesehatan (6)
Tanya jawab BPJS Kesehatan (7)
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2013
mohon penjelasannya, sekian dan terima kasih.