Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menghadiri sidang perkara pengadaan "driving" simulator uji klinik pengemudi roda dua (R2) dan roda empat (R4) tahun anggaran 2011 di Korps lalu Lintas (Korlantas) dan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo.
Abraham datang bersama dengan Direktur Penuntutan KPK Ranu Mihardja saat hakim baru memeriksa saksi pertama, sekretaris pribadi Djoko di Korlantas Polri, Ipda Benita Pratiwi
Sejumlah wartawan yang ingin memotret Abraham dan Ranu sedikit membuat gaduh persidangan.
"Majelis itu mengganggu ketertiban persidangan, padahal ini persidangan terhormat," kata pengacara Djoko, Juniver Girsang.
Ketua majelis hakim Suhartoyo akhirnya memberi kesempatan wartawan untuk memotret Abraham.
"Jadi persidangan ini distop dulu ya? Saya beri waktu 5 menit," kata Suhartoyo.
Abraham tidak berkomentar apapun mengenai penghentian sidang sementara tersebut.
Pada sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum KPK menjadwalkan pemeriksaan 17 saksi yaitu notaris Erick Maliangkay, Lam Anton Ramli, Ali Ikhlas, Edi Putra Susanto, pensiunan PNS Polri Mudjiharjo, PNS di Polda Metro Jaya Sudiono, Chintiin, Adriani Dahlan, mantan staf juru bayar Korlantas Polri Sulistianto, ajudan pribadi Djoko Wasis Tripambudi anggota Polri, Ipda Benita Pratiwi, Cahyo Aji Wibowo, Lukman Sutjipto, penyidik KPK Kompol Novel Baswedan serta tiga penyidik lain.
Dalam perkara tindak pidana pencucian uang, Djoko diancam pidana berdasarkan pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar
Djoko juga didakwa berdasarkan pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2013