Kami tidak bisa bekerja sendiri tentu saja harus ada dukungan dari Kepolisian, Kejaksaan, PPATK dan juga aparat penegak hukum lainnya.....
Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) memperkuat koordinasi dan sinergi pemberantasan investasi ilegal, pinjaman online (pinjol) ilegal dan berbagai aktivitas keuangan ilegal lain untuk melindungi masyarakat.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menuturkan sinergitas, kerja sama, dan kolaborasi kementerian/lembaga harus semakin ditingkatkan untuk mewujudkan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal secara menyeluruh dalam kerangka pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.

"Kami tidak bisa bekerja sendiri tentu saja harus ada dukungan dari Kepolisian, Kejaksaan, PPATK dan juga aparat penegak hukum lainnya serta kerja sama dengan kementerian dan lembaga untuk sama-sama meningkatkan kerja ini," kata Friderica di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Satgas Pasti hentikan 1.000 pinjol ilegal setiap tahun

Sejak 2017 hingga saat ini Satgas menghentikan 7.502 entitas keuangan ilegal. Dalam periode Januari hingga akhir Oktober 2023 Satgas memblokir 18 entitas investasi ilegal dan 1.623 entitas pinjaman online ilegal.

Pada Oktober 2023, Satgas menerima 338 pengaduan terkait investasi ilegal dan 8.991 pengaduan terkait pinjol Ilegal.

Selain itu, Satgas pada Oktober 2023 juga melakukan pemblokiran 47 rekening bank, pemblokiran 53 nomor telepon dan pemblokiran 309 nomer WA terduga pelaku pinjol ilegal.

Pertemuan koordinasi tersebut dihadiri oleh perwakilan 16 anggota Satgas, anggota dewan pembina dan anggota tim pelaksana Satgas Pasti serta perwakilan dari 45 Satgas di daerah yang meliputi 31 tingkat provinsi, tujuh tingkat kota, dan tujuh tingkat kabupaten.

"Sekarang kita terus tingkatkan upaya penindakan misalnya kita tidak hanya menutup aplikasi tetapi juga menutup nomor rekening dan kita tutup nomor telepon terduga pelakunya," ujarnya.

Baca juga: KOJT Jabodebek dan Banten bentuk Satgas Pasti awasi investasi ilegal

Anggota Satgas meliputi OJK, Bank Indonesia, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Informasi, Kementerian Sosial, dan Kementerian Perdagangan.

Kemudian, ada Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Lembaga, Kepolisian Negara RI, Kejaksaan RI, dan Badan Intelijen Negara dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Ketua Satgas Pasti Sarjito mengatakan pertemuan tersebut diharapkan bisa semakin memperkuat dan meningkatkan efektivitas tugas Satgas bukan saja untuk memberantas aktivitas keuangan ilegal tetapi juga untuk melakukan pencegahan, penanganan kasus dan upaya pengembalian aset korban.

"Diperlukan terobosan untuk mempercepat penanganan kasus untuk mencegah bertambahnya kerugian masyarakat. Untuk itu, kami sudah melakukan pemblokiran
nomer-nomer rekening yang diduga terlibat pinjol ilegal dan investasi ilegal," ujarnya.

Sarjito juga menyoroti masih maraknya iklan-iklan penawaran pinjol ilegal dan investasi ilegal yang beredar dan berpotensi menjerumuskan masyarakat.

Baca juga: Satgas PASTI blokir 173 Pinjol Ilegal

Pertemuan koordinasi Satgas Pasti juga membahas isu strategis yang meliputi pemblokiran rekening, pembukaan rahasia bank, penangkapan, dan penahanan oknum penipuan, serta penelusuran dan penyitaan aset oknum penipuan serta pencekalan sebagai upaya untuk mengembalikan kerugian masyarakat.

Topik berikutnya yang juga dibahas adalah penguatan koordinasi dalam upaya pengawasan dan pencegahan perizinan dari entitas ilegal, serta strategi sosialisasi dan edukasi masif dan efektif kepada masyarakat.

Keberadaan Satgas Pasti ditegaskan dalam Undang-undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mengamanatkan bahwa OJK bersama otoritas, kementerian, dan lembaga terkait membentuk satuan tugas untuk penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.

Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2023