1. Di ruang perawatan kelas III bagi:
a. Peserta PBI Jaminan Kesehatan
b. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja dengan iuran untuk Manfaat
pelayanan di ruang perawatan kelas III
2. Di ruang Perawatan kelas II bagi:
a. Pegawai Negeri Sipil dan penerima pensiun Pegawai Negeri Sipil golongan ruang I dan golongan
ruang II beserta anggota keluarganya
b. Anggota TNI dan penerima pensiun Anggota TNI yang setara Pegawai Negeri Sipil golongan ruang I
dan golongan ruang II beserta anggota keluarganya
c. AnggotaPolri dan penerima pensiun AnggotaPolri yang setara Pegawai Negeri Sipil golongan ruang I
dan golongan ruang II beserta anggota keluarganya
d. Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri yang setara Pegawai Negeri Sipil golongan ruang I dan
golongan ruangII beserta anggota keluarganya
e. Peserta Pekerja Penerima Upah bulanan sampai dengan 2 (dua) kali penghasilan tidak kena pajak
dengan status kawin dengan 1 (satu) anak, beserta anggota keluarganya
f. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja dengan iuran untuk Manfaat
pelayanan di ruang perawatan kelas II
3. Di ruang perwatan kelas I bagi : a. Pejabat Negara dan anggota keluarganya
b. Pegawai negeri sipil dan penerima pensiun pegawai negeri sipil Golongan III dan Golongan IV beserta anggota keluarganya
c. Anggota TNI dan penerima pensiun Anggota TNI yang setara Pegawai Negeri Sipil Golongan III dan Golongan IV beserta anggota keluarganya
d. Anggota POLRI dan penerima pensiun Anggota POLRI yang setara Pegawai Negeri Sipil Golongan III dan Golongan IV beserta anggota keluarganya
e. Pegawai pemerintah non pegawai negeri yang setara Pegawai Negeri Sipil Golongan III dan Golongan IV dan anggota keluarganya
f. Veteran dan perintis kemerdekaan beserta anggota keluarganya
g. Peserta pekerja penerima upah bulanan lebih dari 2 (dua) kali PTKP dengan status kawin dengan 2 (dua) anak dan anggota keluarganya
h. Peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja dengan iuran untuk Manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I.
Pelayanan apa saja yang tidak dijamin ?
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, kecuali untuk kasus gawat darurat
- Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja4. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
- Pelayanan kesehatan untuk tujuan kosmetik dan/atau estetik
- Pelayanan untuk mengatasi infertilitas (Memperoleh Keturunan)
- Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi)
- Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol
- Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
- Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, termasuk akupuntur, shin she, chiropractic, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment/HTA)
- Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikansebagai percobaan (eksperimen)
- Alat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi, dan susu
- Perbekalan kesehatan rumah tangga
- Pelayanan kesehatan yang sudah dijamin dalam program kecelakaan lalu lintas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Pelayanan kesehatan akibat bencana, kejadian luar biasa/wabah
- Biaya pelayanan lainnya yang tidak ada hubungandengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
Bagaimana dengan pasien kecelakaan lalulintas ? BPJS Kesehatan membayar selisih biaya pengobatan akibat kecelakaan lalu lintas yang telah dibayarkan oleh program jaminan kecelakan lalu lintas sesuai dengan tarif yang diberlakukan BPJS Kesehatan.
Bagaimana kalau peserta pindah kelas rawatan ke yang lebih tinggi ?
Dalam hal peserta Jaminan Kesehatan menghendaki kelas perawatan yang lebih tinggi, selisih biaya menjadi beban peserta dan/atau asuransi swasta yang diikuti peserta.
Ketentuan mengenai tata cara pembayaran selisih biaya sebagaimana dimaksud diatur dalam Peraturan Menteri.
Apakah peserta jaminan kesehatan dapat mengikuti program asuransi kesehatan tambahan lainnya ?
Peserta Jaminan Kesehatan dapat mengikuti program asuransi kesehatan tambahan.
Pada peserta jaminan kesehatan yang mempunyai asuransi kesehatan tambahan ketika sakit dan harus dirawat siapa yang akan menjamin biayanya ?
BPJS Kesehatan dan penyelenggara program asuransi kesehatan tambahandapat melakukan koordinasi dalam memberikan manfaat untuk Peserta Jaminan Kesehatan yang memiliki hak atas perlindungan program asuransi kesehatan tambahan
Apa yang dimaksud dengan fasilitas kesehatan ? Fasilitas kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perorangan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat.
Tanya jawab BPJS Kesehatan (1)
Tanya jawab BPJS Kesehatan (2)
Tanya jawab BPJS Kesehatan (3)
Tanya jawab BPJS Kesehatan (4)
Tanya jawab BPJS Kesehatan (5)
Tanya jawab BPJS Kesehatan (6)
Tanya jawab BPJS Kesehatan (7)
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2013
Apakah saya bisa mengganti kelas 3 kartu peserta mama saya yang saya daftarkan di kelas 1?
sebelumnya di perusahaan saya mengikuti program JPK JAMSOSTEK di program ini setiap ada kelahiran normal keluarga peserta JPK JAMSOSTEK ada hadiah dari pihak jamsostek sebesar 750.000,- minimal atau besarannya sesuai pengeluaran biaya pada saat melahirkan....,yang mau saya tanyakan bagaimana diprogram BPJS ini sendiri yach