...agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan, dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan...
Jakarta (ANTARA News) - Menyambut diberlakukannya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mulai Januari 2014 mendatang, pemerintah telah berbenah, antara lain dengan beroperasinya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai badan hukum publik yang akan menyelenggarakan program tersebut.
Menurut Kepala Pusat Pembiayaan Jaminan Kesehatan, Drg. Usman Sumantri, MSc, beroperasinya BPJS merupakan implementasi dari diberlakukannya UU No 24 tahun 2011 tentang BPJS dan UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
"Dengan telah diundangkannya UU No. 24 tahun 2011 tentang BPJS, maka JKN akan diakselerasi untuk upaya pencapaian kepesertaan bagi seluruh penduduk. Begitu pula dalam waktu singkat, hal-hal terkait dengan proses transformasi PT Askes menjadi BPJS Kesehatan sudah selesai," ujarnya.
Usman menambahkan, ada dua kelompok peserta yang dikelola BPJS Kesehatan, yaitu peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan peserta non-PBI. Peserta PBI terdiri dari fakir miskin dan orang tak mampu. Sedangkan peserta non-PBI, terdiri dari para Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia, karyawan perusahaan swasta, pekerja mandiri, bukan pekerja seperti veteran, penerima pensiun, dan lain-lain.
"Pada tahap awal pelaksanaan JKN, jumlah peserta PBI berjumlah 86,4 juta jiwa, termasuk tambahan 10 juta peserta dari tahun 2012 ini. Jumlah itu bukan berarti penduduk miskin naik, tetapi pemerintah ingin melindungi masyarakat yang rentan bisa jadi miskin jika sakit," paparnya.
Pihaknya berharap, dengan persiapan yang sangat baik dan terencana, kelahiran BPJS dapat memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. "Dengan begitu beroperasinya BPJS kesehatan diharapkan sudah dapat dideklarasikan oleh Presiden di Januari 2014," katanya.
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013