... ada 90.000 lebih ormas, maka itu perlu diatur... "Jakarta (ANTARA News) - "Pemerintah tetap akan mengesahkan Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-undang setelah DPR menyetujui rancangan naskahnya, tersebut dalam rapat paripurna, Selasa (25/6)," kata Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, di Jakarta, Senin.
"Kami sepakat, pemerintah akan jalan terus. Saya memahami secara keseluruhan apa yang disampaikan fraksi-fraksi," kata dia, ketika ditemui di kantornya.
Terkait penolakan dari sejumlah ormas, dia menyatakan, telah menampung dan membahas usulan dari sejumlah ormas tersebut.
Segala usul dan pendapat yang masuk selama pembahasan RUU Ormas telah diakomodasi tim dari Kementerian Dalam Negeri dan panitia khusus DPR.
"Semua sudah diperbincangkan, bahkan dulu sempat ditunda (pengesahannya) karena masih diperlukan dialog," katanya. Jika ada yang keberatan, bisa mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
Pemerintah menetapkan mengesahkan RUU Organisasi Masyarakat itu menjadi UU setelah menilai pengaturan organisasi massa di Tanah Air diperlukan untuk memperkuat fungsinya sebagai kekuatan bangsa.
"UU ini bukan mengatur soal salah atau benar saja, tetapi seperti apa peran ormas sesungguhnya. Sekarang ada 90.000 lebih ormas, maka itu perlu diatur," katanya.
Sebelumnya, PP Muhammadiyah dan Konferensi Waligereja Indonesia menolak keras pengesahan RUU Ormas karena dinilai masih terdapat pasal yang multitafsir.
"UU ini bukan mengatur soal salah atau benar saja, tetapi seperti apa peran ormas sesungguhnya. Sekarang ada 90.000 lebih ormas, maka itu perlu diatur," katanya.
Sebelumnya, PP Muhammadiyah dan Konferensi Waligereja Indonesia menolak keras pengesahan RUU Ormas karena dinilai masih terdapat pasal yang multitafsir.
(F013)
Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2013