Institusi kepolisian juga harus membayar biaya pengobatan Nugroho Anton sampai sembuh."
Padang (ANTARA News) - Lembaga Hantuan Hukum (LBH) Padang meminta Kapolri agar segera melakukan evaluasi atas penggunaan senjata dalam pengamanan aksi massa.
Hal tersebut diungkapkan Penanggung Jawab Direktur LBH Padang Rony Saputra, di Padang, Selasa, terkait tertembakanya wartawan Trans 7 bernama Nugroho Anton saat melakukan peliputan dalam aksi penolakan kenaikan BBM di Kota Jambi, Senin.
"Peristiwa ini merupakan salah satu bentuk ketidakpahaman aparat kepolisian atas Protap/1/2010 tentang Penanggulangan Anarki dan Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia," katanya.
LBH juga meminta Kapolri melalui Kapolda Jambi untuk memproses pelaku penembakan sesuai prosedur hukum yang berlaku, secara transparan dan tidak mengiming-imingkan proses damai sehingga kasus berhenti apalagi sesuai dengan Pasal 8 UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers dibunyikan, "Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum".
Selain itu, LBH meminta Kapolri melalui Kapolda Jambi untuk bertanggungjawab penuh atas tindakan anggotanya yang melepaskan tembakan tanpa terlebih dahulu melihat kondisi masa aksi.
"Institusi kepolisian juga harus membayar biaya pengobatan Nugroho Anton sampai sembuh," ujar Roni menambahkan.
Nugroho Anton, Wartawan Trans 7 mengalami luka pada pelipis kanan setelah aparat kepolisian melepaskan tembakan dalam unjuk rasa mahasiswa menolak kenaikan harga bahan bakar minyak di Kota Jambi, Senin (17/6).
Menjelang pukul 12.00 WIB, Mahasiswa di depan Gedung DPRD Propinsi Jambi memaksa aparat untuk membuka gerbang masuk agar dapat berdialog dengan anggota DPRD. Akan tetapi, aparat yang berjaga menghalangi massa sehingga terjadi dorong-dorongan.
Pada saat itu, salah satu anggota Polisi melepaskan tembakan gas air mata. Proyektil gas air mata tersebut mengenai Nugroho Anton yang sedang meliput aksi tersebut. (*)
Pewarta: Ikhwan Wahyudi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013