Hal tersebut terungkap dalam persidangan lanjutan dirinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
"Dalil pertama, jaksa telah gagal dalam membuktikan dakwaannya. Hal ini terbukti dengan adanya perubahan secara diam-diam yang cenderung menyelendupkan dakwaan yang dilakukan oleh JPU dengan mengubah unsur melawan hukum dari penggunaan bersama menjadi PKS," katanya melalui kuasa hukumnya, Luhut M. Pangaribuan.
Penyelundupan secara diam-diam itu melanggar Pasal 142 dan 144 KUHP. Oleh karena itu, hakim harus menolak dakwaan jaksa berdasarkan Pasal 182 Ayat (4) KUHP. Pasal itu menyatakan bahwa hakim hanya dapat memutuskan suatu perkara hanya berdasarkan dan sesuai dengan surat dakwaan.
Dalil kedua, dakwaan jaksa itu sesat karena "error in-persona" sebab PKS antara Indosat dan IM2 adalah perbuatan korporasi dan bukan merupakan perbuatan pengurus, yakni Direktur Utama IM2 yang dalam hal ini Indar Atmanto.
Dalil ketiga, kerja sama antara Indosat dan IM2 adalah kerja sama berdasarkan hukum sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi berikut peraturan pelaksanaannya. Mandat ini tegas dinyatakan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika.
"Selain itu, kerja sama itu lazim dan umum dilakoni dalam industri telekomunikasi yang sudah berlangsung bertahun-tahun serta tidak bertentangan dengan norma-norma hukum yang berlaku," katanya.
Dalil keempat, tidak ada penggunaan bersama frekuensi antara Indosat dan IM2 sebab perjanjian itu hanya kerja sama penggunaan jaringan dan bukan penggunaan frekuensi bersama. Hal ini terbukti tidak pernah ditemukan adanya perangkat dan pemancar milik IM2.
(R021/D007)
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013