sekarang LCGC sudah bisa diproduksi secara legal.
Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah telah menetapkan peraturan terkait mobil murah ramah lingkungan atau Low Cost and Green Car (LCGC).
"Semua sudah diatur dan 'diteken' Presiden pada 23 Mei 2013. Karena baru dikasih nomor surat, jadi baru bisa diumumkan. Yang penting sekarang LCGC sudah bisa diproduksi secara legal," kata Menteri Perindustrian MS Hidayat saat ditemui di Jakarta, Selasa.
Menteri Hidayat menyebutkan peraturan tersebut tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
"Semua sudah menyangkut LCGC maupun program low carbon emission, mobil listrik, hybrid biodiesel semua sudah diatur," katanya.
Menurut dia, LCGC menjadi mode dan tren green car yang bisa hemat bahan bakar dan bisa dicari alternatif bahan bakar lainnya.
"Tadi saya hadap Presiden dan nanti akan ada suatu kegiatan yang dihadiri semua produsen mobil yang terlibat di sini untuk mensukseskan program penghematan energi sejalan dengan pengumuman pemerintah. Presiden bilang kalau perlu saya akan beli mobil," katanya.
Terkait harga, Hidayat mengatakan pihaknya sedang menyiapkan secara teknis untuk menindaklanjuti PP tersebut.
"Pada prinsipnya agar pelaksanaanya bisa jangka panjang. Kalau ada patokan angka kementerian keuangan dulu yang menetapkan," katanya.
Ia mengaku ingin ada fleksibilitas untuk adopsi kemajuan teknologi untuk memenuhi kebutuhan keamanan, seperti air bag maupun transmisi otomatis.
"Kita akan bincangkan se-adil mungkin, sehingga bisa diadopsi suatu proses kemajuan teknologi, bukan dijadikan tujuan komersial saja," katanya.
Pasal 3 ayat 1(c) PP Nomor 41 tahun 2013 menyebutkan untuk mobil hemat energi dan harga terjangkau, Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak sebesar 0 persen dari harga jual.
Pajak 0 persen tersebut untuk motor bahan bakar cetus api dengan kapasitas silinder 1.200 cc dan konsumsi bahan bakar minyak paling sedikit 20 kilometer per liter atau bahan bakar setaranya.
Kedua, untuk motor nyala kompresi (diesel atau semi diesel ) dengan kapasitas isi silinder sampai 1.500 cc dan konsumsi bahan bakar minyak paling sedikit 20 kilometer per liter atau bahan bakar setaranya.
Pewarta:
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013