Apa itu BPJS ?
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial( BPJS ) adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan social. BPJS terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketengakerjaan.
Apa itu BPJS Kesehatan?
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial( BPJS )Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan
Kapan BPJS Kesehatan mulai operasional?
BPJS Kesehatan mulai opersional pada tanggal 1 Januari 2014
Apa itu Jaminan Kesehatan ?
Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.
Siapa saja yang menjadi peserta BPJSKesehatan?
Semua penduduk Indonesia wajib menjadi peserta jaminan kesehatan yang dikelola oleh BPJS termasuk orang asing yang telah bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia dan telah membayar iuran
Ada berapa kelompok peserta BPJS Kesehatan ?
Peserta BPJS Kesehatan ada 2 kelompok, yaitu :
1. PBI jaminan kesehatan
2. bukan PBI jaminankesehatan
Apa yang dimaksud dengan PBI Jaminan Kesehatan?
PBI (Penerima Bantuan Iuran) adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan. Peserta PBI adalah fakir miskin yang ditetapkan oleh pemerintah dan diatur melalui peraturan pemerintah
Siapa saja yang lain yang berhak menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan ?
Yang berhak menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan lainnya adalah yang mengalami cacat total tetap dan tidak mampu
Apa yang dimaksud dengan cacat total tetap dan siapa yang berwenang menetapkannya ?
Cacat total tetap merupakan kecacatan fisik dan/atau mental yang mengakibatkan ketidakmampuan seseorang untuk melakukan pekerjaan. Penetapan cacat total tetap dilakukan oleh dokter yang berwenang.
Siapa saja peserta bukan PBI Jaminan Kesehatan ?
Peserta bukan PBI jaminan kesehatanterdiri atas:
1. Pekerja penerima upah dan anggota keluarganya
2. Pekerja bukanpenerima upah dan anggota keluarganya
3. Bukan pekerja dan anggota keluarganya
Apa yang dimaksud dengan pekerja ?
Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain.
Apa yang dimaksud dengan pekerja penerima upah ?
Pekerja penerima upah adalah setiap orang yang bekerja pada pemberi kerja dengan menerima gaji atau upah
Siapa saja yang termasuk pekerja penerima upah ?
Pekerja penerima upah terdiri atas:
1. Pegawai negeri sipil
2. Anggota TNI
3. Anggota POLRI
4. Pejabat negara
5. Pegawai pemerintah non pegawai negeri
6. Pegawai swasta dan
7. Pekerja lain yang memenuhi kriteria pekerja penerima upah.
Apa yang dimaksud dengan pekerja bukan penerima upah ?
Pekerja bukan penerima upah adalah setiap orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri.
Siapa saja yang termasuk pekerja bukan penerima upah ?
Pekerja bukan penerima upahterdiri atas:
1. Pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri
2. Pekerja lain yang memenuhi kriteria pekerja bukan penerima upah.
Apa yang dimaksud dengan bukan pekerja?
Bukan pekerja adalah setiap orang yang tidak bekerja tapi mampu membayar iuran Jaminan Kesehatan
Siapa saja yang termasuk bukan pekerja ?
Yang termasuk kelompok bukan pekerja terdiri atas:
1. Investor;
2. Pemberi kerja;
3. Penerima pensiun;
4. Veteran;
5. Perintis kemerdekaan
6. Bukan pekerja lain yang memenuhi kriteria bukan pekerja penerima upah
Siapa saja yang dimaksud dengan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil ?
Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Tidak Tetap, Pegawai Honorer, Staf Khusus, dan Staf Ahli.
Siapa yang dimaksud dengan pemberi kerja ?
Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja, atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai negeri dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.
Siapa saja yang dimaksud dengan anggota keluarga ?
Anggota keluarga yang dimaksud meliputi:
1. Satu orang istri atau suami yang sah dari peserta
2. Anak kandung, anak tiri dan/atau anak angkat yang sah dari peserta, dengan kriteria:
a. Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri dan
b. Belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal
Berapa jumlah peserta dan anggota keluarganya yang ditanggung ?
Jumlah peserta dan anggota keluarga yang ditanggung oleh jaminan kesehatan paling banyak 5 (lima) orang
Bagaimana bila jumlah peserta dan anggota keluarganya lebih dari 5 (lima) orang?
Peserta yang memiliki jumlah anggota keluarga lebih dari 5 (lima) orang termasuk peserta, dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang lain dengan membayar iuran tambahan
Apakah boleh penduduk Indonesia tidak menjadi peserta BPJSKesehatan?
Tidak boleh, karena kepesertaan BPJS Kesehatan bersifat wajib. Meskipun yang bersangkutan sudah memiliki Jaminan Kesehatan lain.
Apa yang terjadi kalau kita tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan?
Ketika sakit dan harus berobat atau dirawat maka semua biaya yang timbul harus dibayar sendiri dan kemungkinan bisa sangat mahal diluar kemampuan kita
Kapan seluruh penduduk Indonesia sudah harus menjadi peserta BPJS Kesehatan?
Paling lambat tahun 2019 seluruh penduduk Indonesia sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan yang dilakukan secara bertahap. (*)
Tanya jawab BPJS Kesehatan (1)
Tanya jawab BPJS Kesehatan (2)
Tanya jawab BPJS Kesehatan (3)
Tanya jawab BPJS Kesehatan (4)
Tanya jawab BPJS Kesehatan (5)
Tanya jawab BPJS Kesehatan (6)
Tanya jawab BPJS Kesehatan (7)
Pewarta: Unggul Tri Ratomo
Editor: Imansyah
Copyright © ANTARA 2013
Dan fasilitas apa saja yang bisa dinikmati bagi peserta jaminan kesehatan yang mengalami cacat total dan tidak mampu?