Kemungkinan masih banyak lagi transaksi keuangan yang dilakukan oleh tersangka wali kota karena rekening yang digunakannya bukan hanya rekening pribadi maupun keluarganya tetapi rekening beberapa orang bawahannya juga digunakan.
Makassar (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan bersama Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) kembali menemukan transaksi baru dalam rekening tersangka Wali Kota Palopo HPA Tenriadjeng kepada rekannya Peter Nackdi, di Jakarta senilai Rp40 miliar.
"Setelah kasus korupsinya dan sejumlah praktek tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan tersangka. Kini kami bersama tim dari PPATK kembali menemukan adanya transaksi baru sebesar Rp5,3 miliar dari rekening wali kota ke rekening tersangka lainnya yakni Peter Nackdi yang berada di Jakarta," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar), Chaerul Amir, di Makassar, Selasa.
Petar Nackdi sendiri juga telah ditetapkan sebagai tersangka karena bersama-sama dengan wali kota melakukan tindak pidana pencucian uang.
Awalnya penyidik hanya menemukan aliran dana sebesar Rp5,3 miliar melalui rekening Bank BCA kemudian dicairkan lagi hanya dengan hitungan jam oleh Peter yang selanjutnya digunakan untuk menukar dengan mata uang asing.
"Kemungkinan masih banyak lagi transaksi keuangan yang dilakukan oleh tersangka wali kota karena rekening yang digunakannya bukan hanya rekening pribadi maupun keluarganya tetapi rekening beberapa orang bawahannya juga digunakan," katanya.
Chaerul Amir menyatakan, Tenriadjeng terlibat korupsi pada kasus pengambilan dana pendidikan tahun 2010 senilai Rp1,8 miliar, korupsi dana pendidikan gratis 2011 sebesar Rp5,3 miliar dan penyelewengan dana pajak dan retribusi di KPT sebesar Rp1 miliar.
Pada tiga kasus ini semua kepala dinasnya yang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar sudah mengakui akan adanya penggunaan dana yang dilakukan wali kota.
"Jadi penetapan wali kota menjadi tersangka itu atas adanya bukti-bukti, baik yang terungkap dalam persidangan kedua terdakwa maupun keterangan saksi-saksi lainnya," katanya.
Diungkapkannya, kasus yang diduga melibatkan pejabat tinggi di Palopo ini diendus dengan berdasar serta mengacu pada fakta persidangan yang mengindikasikan adanya dana pendidikan yang mengalir ke Wali Kota Palopo, Andi Tenriadjeng senilai Rp5,3 miliar dari total Rp7,6 miliar total dana.
Pewarta: Muh Hasanuddin
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013