Rp1,2 triliun untuk melindungi tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri selama 2010 sampai 2014

Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia menyatakan anggaran yang disiapkan pemerintah untuk melindungi tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri untuk 2010-2014 hanya Rp96.000/orang/tahun.

"Pemerintah menyiapkan dana sekitar Rp1,2 triliun untuk melindungi tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri selama 2010 sampai 2014 dan dibutuhkan komitmen yang kuat dari pemegang kekuasaan agar dana tersebut tetap ada pada periode selanjutnya," kata Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kemlu Tatang Budie U. Razak, di Jakarta, Kamis.

Dengan mempertimbangkan data dari Kemlu bahwa jumlah TKI di luar negeri secara keseluruhan adalah 2.536.429, anggaran untuk satu orang TKI adalah sekitar Rp480.000 untuk lima tahun atau Rp96.000 per tahun.

Meskipun demikian, Tatang mengatakan bahwa anggaran perlindungan TKI di luar negeri tidak dapat dibaca dalam konteks besar atau kecilnya melainkan pada efektifitas penggunaan dana tersebut untuk menjaga hak-hak pekerja Indonesia.

"Dengan anggaran itu kami dari Kemlu telah berhasil membebaskan 39 TKI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi selama 2011-2013. Ini menunjukkan bahwa dana Rp1,2 trilyun itu digunakan dengan efektif selama tiga tahun pertama," kata Tatang.

Selain untuk membebaskan TKI dari ancaman hukuman mati, Tatang mengungkapkan bahwa anggaran perlindungan TKI digunakan untuk memastikan ada pendampingan hukum, menyediakan pengacara, dan alokasi dana untuk upaya pembebasan lainnya.

"Komitmen pemerintah pada periode ini untuk melindungi TKI harus dilanjutkan pada periode selanjutnya," kata dia.

Pewarta: GM Nur Lintang Muhammad
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013