Hal itu terlihat dari status Blackberry Messenger milik Anas Urbaningrum, pada Jumat.
Pada status BBM Anas, tertulis "Nabok Nyilih Tangan". Kalau diartikan ke bahasa Indonesia, "Memukul Minjam Tangan" Kepada siapa status BBM, mantan Ketua PB HMI itu ditujukan? Hanya Anas yang tahu.
Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum resmi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proses pengadaan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan dan pelatihan Olahraga di Hambalang.
"Hasilnya dengan dua alat bukti yang cukup, KPK telah menetapkan saudara AU (Anas Urbaningrum) sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi.
Anas dikenakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan terancam pidana penjara 20 tahun.
(zul)
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013