Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan pasal pencucian uang untuk menjerat mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol Djoko Susilo, tersangka korupsi pengadaan alat simulasi kendaraan roda dua dan roda empat tahun 2011.

"Sejak pekan lalu, 9 Januari 2013, KPK sudah meningkatkan ke proses penyidikan dengan tersangka DS (Djoko Susilo) dengan penerapan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hari ini yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka untuk penyidikan TPPU ," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Senin.

Menurut Johan, KPK menduga ada praktek pencucian uang hasil tindak pidana korupsi terkait simulator oleh Djoko Susilo.

KPK menduga Djoko melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang (UU) No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU No.15/2002 tentang TPPU.

Namun KPK, menurut Johan, belum menyangkakan pasal TPPU untuk orang yang menerima uang hasil korupsi seperti yang tertuang dalam Pasal 5 ayat 1 UU No.8/2010.

"Bentuk penyamaran uang tidak perlu diperjelas dulu, tapi yang pasti hari ini sudah disampaikan bahwa KPK menggunakan pasal-pasal TPPU," tambah Johan.

Ia juga belum dapat memastikan adanya penyitaan aset maupun pemblokiran rekening milik Djoko. "Mulai pekan ini akan ada pemeriksaan saksi-saksi untuk terkait penerapan pencucian uang," ungkap Johan.

(D017)

Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013