Jakarta (ANTARA News) - Peraturan Pemerintah (PP) No.109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan melarang produsen rokok mencantumkan kata "Light", "Ultra Light", "Mild", dan "Extra Mild" pada produk.

Menurut ketentuan dalam Pasal 24 PP tersebut, produsen rokok juga dilarang menggunakan kata "Low Tar", "Slim", "Special", "Full Flavour", "Premium" dan kata lain yang mengindikasikan kualitas, superioritas, rasa aman, pencitraan, kepribadian, ataupun kata-kata dengan arti yang sama.

Produsen rokok juga dilarang mencantumkan keterangan atau tanda apapun yang menyesatkan atau kata-kata yang bersifat promotif.

Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor produk tembakau yang mencantumkan keterangan atau tanda apapun yang menyesatkan atau kata-kata yang bersifat promotif semacam itu akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun ketentuan tersebut tidak berlaku bagi produk tembakau yang sudah mendapatkan sertifikat merek sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Peringatan

Pasal 14 PP tersebut mewajibkan orang yang memproduksi dan/atau mengimpor produk tembakau ke wilayah Indonesia mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk gambar dan tulisan yang mempunyai satu makna pada kemasan produk.

Menurut pasal selanjutnya, setiap varian produk tembakau wajib dicantumi gambar dan tulisan peringatan kesehatan yang terdiri atas lima jenis yang berbeda.

Produsen tembakau kena pajak dengan produksi 24 juta batang lebih per tahun wajib mencantumkan paling sedikit dua jenis gambar dan tulisan peringatan kesehatan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri.

Ukuran dan proporsi gambar dan tulisan peringatan pada kemasan rokok diatur rinci dalam Pasal 17 PP No.109/2012.

(ANT)

Pewarta: Maryati
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013