Kalau kami baca Kode Etik dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, misi utama lembaga itu adalah memberikan pelayanan kesehatan kepada orang yang sakit atau pasien,"

Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dr Zainal Abidin mengatakan, kasus yang berkaitan dengan gangguan kenyamanan pasien di Rumah Sakit Harapan Kita terkait erat dengan kode etik.

"Kalau kami baca Kode Etik dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, misi utama lembaga itu adalah memberikan pelayanan kesehatan kepada orang yang sakit atau pasien. Ada fungsi sosial di dalamnya," kata Zainal usai konferensi pers tentang persiapan Tim Tanggap Bencana (TTB) IDI menghadapi bencana banjir di Kantor PB IDI, Jakarta Pusat, Sabtu.

Berdasarkan kode etik dan undang-undang itu, Zainal mengatakan semua sarana dan prasarana rumah sakit harus difungsikan untuk mendukung kegiatan utamanya, yakni pelayanan kesehatan.

"Mempromosikan pelayanan kesehatan di Indonesia adalah hal yg baik, tapi tidak boleh mengganggu pelayanan kesehatan," kata dia.

Tanggapan PB IDI tersebut ditujukan pada kasus kematian Ayu Tria Desiani (9), penderita leukimia (kanker darah), di Intensive Critical Care Unit (ICCU) Rumah Sakit Anak dan Ibu Harapan Kita Jakarta, Rabu (26/12) yang pada saat itu, sinetron "Love in Paris" juga tengah melakukan pengambilan gambar di sana.

"Tetapi yang saya tahu, tuntutan pihak keluarga pasien tidak menyinggung tentang pelayanan rumah sakit, tapi lebih ke soal gangguan kenyamanan," kata Zainal.

Meskipun demikian, Zainal menambahkan sikap IDI adalah tegas agar kasus serupa tidak terjadi lagi dengan menghimbau para produser film maupun sinetron untuk membuat prosedur yang baik mengenai adegan mengenai rumah sakit, dokter, maupun yang berkaitan dengan kesehatan.

"IDI berkali-kali mengimbau pembuat film maupun sinetron untuk membuat karya yang berkualitas. Jangan mengganggu pelayanan rumah sakit dan tidak menggambarkan kebodohan dokter di Indonesia yang hanya dengan stetoskop bisa memvonis kanker," kata dia.

"Kalau perlu buatlah studio semirip mungkin dengan rumah sakit kalau memang ingin menghasilkan karya yang berkualitas," tambahnya.

Terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan RS Harapan Kita, Zainal mengatakan IDI tidak memiliki wewenang untuk menindak lebih lanjut karena rumah sakit berada di bawah Kementerian Kesehatan.

"Kalau yang bermasalah adalah dokter, maka kami memiliki wewenang untuk menindak lebih lanjut. Karena itu, tanggapan ini merupakan pendapat kami dari IDI dan semoga bisa menjadi pelajaran berharga bagi para dokter agar jangan sampai terulang," kata dia.

(A060/Z002)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2012