Sebagai instansi yang berfungsi penegakkan Perda, Satpol PP perlu mendapatkan dukungan dari semua instansi se-kabupaten Kuansing.
Kuangsing (ANTARA News) - Pemkab Kuantan Singigi (Kuansing), Propinsi Riau berupaya maksimal untuk penegakan berbagai peraturan daerah di Kuansing, Akan tetapi keberhasilan sangat pelu dukungan semua pihak, sehingga akan berjalan optimal.

"Sebagai instansi yang berfungsi penegakkan Perda, Satpol PP perlu mendapatkan dukungan dari semua instansi se-kabupaten Kuansing," kata Kepala Satpol PP Pemkab Kuansing Erdiyansyah, Selasa.

Dikatakannya, untuk menciptakan kondisi Kabupaten Kuansing yang aman, tertif dan semua warga, perusahaan taat aturan penegakkan Perda harus optimal, penegakkan perda tidak tebang pilih, siapa yang menyalahi aturan harus ditindak tegas.

Akan tetapi tidaklah cukup hanya pihak Satpol PP Pemkab Kuansing saja yang mesti berbuat, namun kerja sama semua pihak sesuai leading sektor sangat menentukan. Dicontohkannya seperti Dinas ESDM, Lingkungan Hidup, Dispenda, Penanaman Modal Daerah, semua harus saling koordinasi, Perda terkait dengan beberapa Dinas Pemkab Kuansing.

Dengan adanya koordinasi yang berkesinambungan, maka langkah dalam penerapan dan pelaksanaan Perda akan bisa berjalan maksimal. diakuinya bahwa selama ini masih banyak kelemahan dalam penegakkan Perda tersebut, mengingat keterbatasan personil untuk menjangkau begitu luasnya Kabupaten Kuansing.

"Dukungan bukan saja dari instansi terkait sesuai leading sektor perda tersebut, akan tetapi partisipasi semua warga masyarakat, karena kesadaran masyarakat untuk memahami arti penting Perda sangat dibutuhkan," terangnya.

Banyak Perda kabupaten Kuansing telah disosialisasikan, namun kenyataannya masih juga ada sebahagian masyarakat melanggar Perda tersebut, sebagai contoh dilarangnya melakukan penambang tanpa mengentongi izin, terangnya. tetapi kenyataannya masih ada juga yang melanggar, ini menandakan belum adanya kesadaran masyarakat atau bahkan masyarakat sendiri belum memahami sekaligus belum mengetahui secara menyeluruh aturan itu.

"Penambang Emas, perusahaan perkebunan, Galian C, kerap melanggar perda tersebut," ucapnya.

Menurut Erdiyansyah, kedepan bukan saja perlu adanya koordinasi semua pihak untuk penegakkan perda, tetapi tetap perlu dilakukan sosialisasi sampai kelapisan masyarakat paling bawah. Sosialisasi ini harus berkesinambungan dan melalui berbagai cara, baik itu lewat radio, internet, surat kabar, peletakan papan pengumuman, sehingga dapat diketahui semua pihak. Akan tetapi semua itu tidak terlepas dari dana yang ada.

Dalam hal ini pihaknya juga berharap kepedulian semua pihak untuk memahami arti pentingnya perda yang dibuat oleh Pemkab kuansing yang telah disahkan di DPRD, sehingga keberhasilannya untuk membantu peningkatan PAD daerah.
(ANTARA)

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2012