... sudah dilakukan pejabat lain seperti Hartati Murdaya dan lainnya... "
Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Yudhoyono menilai langkah pembantunya, Andi Mallarangeng, mundur dari posisinya sebagai menteri pemuda dan olahraga, dinilai biasa-biasa saja oleh anggota Komisi III DPR, Eva Kusuma Sundari.

"Setahu saya aturan di Partai Demokrat memang mengharuskan pejabatnya untuk mundur bila menjadi tersangka. Itu sudah dilakukan pejabat lain seperti Hartati Murdaya dan lainnya," kata Sundari di Jakarta, Jumat.

Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan tidak ada pilihan lain bagi Andi Malarangeng selain mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Proyek Hambalang oleh KPK.

Sementara Yudhoyono menyatakan langkah mundur Mallarangeng itu sebagai suatu contoh yang baik.

Sebelumnya, dia dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK sampai enam bulan ke depan terkait kasus korupsi Proyek Hambalang. Surat pencegahan dan penangkalan itu dituangkan KPK dalam surat nomor 4569/01/23/12/2012 tanggal 3 Desember.

Surat itu dilayangkan kepada Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. "Inisial yang dicekal itu adalah AAM, AZM dan MAT dari PT AK," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di gedung KPK Jakarta, Kamis (6/12).

(D018)

Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2012