juga melarang bermain petasan atau kembang api
Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya melarang masyarakat untuk berkonvoi kendaraan dan berkerumun sambil menunggu waktu berbuka puasa dan sahur saat Ramadhan tahun ini.
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Senin, menjelaskan larangan tersebut tercantum dalam Maklumat Kapolda Metro Jaya Nomor: Mak/01/III/2023 tentang Larangan Kegiatan Masyarakat Menjelang dan Pada Saat Bulan Ramadhan 1444/2023. 
 
"Hal tersebut untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan demi menjaga ketenangan dan kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan ibadah puasa," kata Trunoyudo. 
 
Selain itu, Trunoyudo juga menambahkan maklumat tersebut untuk mengantisipasi kegiatan masyarakat yang disalahgunakan sehingga dapat mengganggu ketertiban umum, seperti balapan liar dan aksi tawuran.

Baca juga: DKI harap Nyepi berdekatan dengan awal Ramadhan eratkan persaudaraan
 
"Selain kegiatan tersebut, Polda Metro Jaya juga melarang bermain petasan atau kembang api," ucapnya.
 
Trunoyudo menambahkan bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat itu, anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP.
 
"Kami meminta jangan memicu sesuatu yang berpotensi justru menjadi kegiatan yang tidak produktif. Kita hargai dan jadikan Jakarta sebagai rumah bersama," ucapnya.

Trunoyudo menjelaskan apabila ada pelanggaran-pelanggaran yang mengganggu ketertiban dan masyarakat, anggota kepolisian akan melakukan proses penegakan hukum secara prosedural.

Baca juga: Polrestro Jakbar kerahkan Polisi RW jaga keamanan selama Ramadhan

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023