Cilacap (ANTARA News) - Psikolog Prof Sarlito Wirawan menyatakan dua tersangka kasus pencurian 15 tandan pisang dalam kondisi normal atau tidak mengalami keterbelakangan mental sehingga proses hukumnya dapat dilanjutkan.
"Berdasarkan tes skolastik yang dilakukan oleh dua sejawat saya dari RSUD Cilacap, keduanya memang terbelakang karena mereka tidak bisa membaca maupun menulis," kata Sarlito, di Markas Kepolisian Resor Cilacap, Jateng, Jumat.
Bahkan, kata dia, mereka juga tidak bisa hitung-hitungan sederhana.
Akan tetapi secara sosial, kata dia, kedua tersangka ini, Kuatno (22) dan Topan (25) sama sekali tidak terbelakang sehingga keduanya tetap dapat diproses secara hukum.
Dalam hal ini, lanjutnya, perbuatan pencurian yang dilakukan kedua tersangka dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Sarlito, hal itu diketahui saat dia mewawancarai kedua tersangka.
"Keduanya dapat menceritakan keluarganya. Mereka tidak dapat menghitung secara sederhana, tetapi kalau menghitung uang bisa," kata dia yang juga penasihat Kapolri.
Dari wawancara tersebut, kata dia, kedua tersangka diketahui normal secara sosial sehingga perbuatan mereka dapat dipertanggungjawabkan.
Terkait hal itu, dia mempersilakan Polres Cilacap untuk melanjutkan kasus tersebut karena dari proses pencurian yang mereka lakukan, keduanya sebenarnya sadar dan tahu.
Menurut dia, hal ini disebabkan lokasi pencurian berjarak sekitar 12 kilometer dari rumah para tersangka.
"Jika mereka keterbelakangan mental tidak mungkin bisa sampai sana," katanya.
Sementara itu, Wakil Kepala Polres Cilacap Komisaris Polisi Syarif Rahman mengatakan, pihaknya segera melimpahkan kasus pencurian pisang ini ke Kejaksaan Negeri Cilacap.
"Kami segera melimpahkan berkas berikut tersangka dan barang bukti ke Kejari Cilacap," katanya.
Menurut dia, hal itu dilakukan berdasarkan pertimbangan Prof Sarlito Wirawan yang menyatakan bahwa secara kejiwaan kasus keduanya dapat diproses lebih lanjut.
Sebelumnya, Kepala Kejari Cilacap Sulijati mengatakan, kedua tersangka kasus pencurian pisang ini mengalami keterbelakangan mental.
Menurut dia, hal itu diketahui berdasarkan pemeriksaan psikologi yang dilakukan dua psikolog dari RSUD Cilacap, Reni Kusumawardani dan Riski Praptikasari, pada Kamis (5/1) malam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi tersebut, kata dia, pihaknya tidak bisa menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Cilacap.
Selain itu, lanjutnya, Kejari Cilacap telah berkoordinasi dan menyarankan Polres Cilacap untuk melakukan pemeriksaan kesehatan serta psikologi terhadap para tersangka.
Menurut dia, hal ini disebabkan dalam berkas tersebut belum dilakukan pemeriksaan kesehatan dan psikologi oleh penyidik.
"Berkas tetap ada di sini (kejari), pengiriman barang bukti dan tersangka tidak kami terima. Saat ini tersangka dan barang bukti ada di Polres," tegasnya.
Disinggung mengenai tindakan hukum terhadap para tersangka, dia mengatakan, berdasarkan Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, perbuatan orang lemah mental tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Oleh karena itu, kata dia, jika penyidik akan tetap mengirimkan barang bukti dan tersangka, pihaknya akan melakukan upaya hukum untuk menghentikan penuntutan karena hal tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan.
"Kami bisa menghentikan penuntutan. Kami akan mengusulkan sampai ke Jaksa Agung," katanya.
Dalam hal ini, kata dia, menghentikan penuntutan ini mengandung arti tidak dilimpahkan ke pengadilan karena telah dihentikan di kejaksaan.
(U.KR-SMT/E001)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2012