Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa berjanji akan memutus permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Antasari Azhar, terpidana 18 tahun dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain, sebelum dirinya pensiun.
"Sebelum saya pensiun 1 Maret 2012, perkara itu sudah putus," kata Harifin, saat konferensi pers akhir tahun di Jakarta, Jumat.
Menurut Harifin, permohonan PK yang diajukan Antasari saat ini sedang berjalan dengan majelis sebanyak lima hakim yang dipimpinnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, pihak Antasari mengajukan permohonan PK yang diajukan melalui sidang administrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pihak Antasari dalam permohonan PK ini telah mengajukan tiga bukti baru, yakni pertama Komisi Yudisial (KY) menyatakan hakim di tingkat pengadilan negeri lalai mempertimbangkan alat bukti di persidangan.
Sedangkan bukti kedua adalah keterangan saksi ahli forensik dr Muin Idris tentang kondisi korban Nasrudin Zulkarnaen dan ketiga yakni uji balistik senjata yang digunakan.
Antasari Azhar dihukum selama 18 tahun penjara oleh hakim di PN Jakarta Selatan, karena terlibat kasus pembunuhan terhadap Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.
Antasari Azhar dikenai Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (2) KUHP jo Pasal 340 KUHP karena diduga sebagai aktor intelektual di balik pembunuhan berencana terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PT PRB) Nasrudin Zulkarnaen.
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat hukuman Antasari Azhar dengan 18 tahun penjara, karena dinilai sah dan menganjurkan pembunuhan berencana terhadap Nasruddin Zulkarnaen. Upaya kasasi pun ditolak oleh Mahkamah Agung.
(T.J008/C004)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011