Ungaran (ANTARA News) - Petugas Reskrim Polres Semarang berhasil meringkus dua tersangka pencuri sepeda motor sekaligus menyita barang bukti setelah mendeteksi melalui akun "facebook" milik kedua tersangka.

Kapolres Semarang AKBP IB Putra Narendra melalui Kasat Reskrim AKP Agus Puryadi di Ungaran, Kamis, mengatakan kedua tersangka yang ditangkap masing-masing Dedi Okta Priantaka (21) dan Bintang Satrio Wibowo (14) keduanya warga Desa Jatijajar, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang.

Dari kedua tersangka, lanjutnya, polisi menyita sepeda motor Yamaha Mio H 2498 JV milik korban dan sebuah kunci sepeda motor yang digunakan pelaku untuk beraksi.

Kasat Reskrim mengungkapkan, penangkapan kedua tersangka pencuri sepeda motor tersebut berawal dari laporan korban pencurian bernama Amalia Probojati (15) warga Kenangkan, Bergas Kidul, Kabupaten Semarang.

Korban kepada polisi melaporkan telah kehilangan Yamaha Mio H 2498 JV warna hitam pada Selasa (6/12) di parkiran warnet D-Net, Desa Kenangkan, Kelurahan Bergas Kidul, Kecamatan Bergas, lupa mengunci stang sepeda motornya.

Tersangka mengaku datang ke warnet berboncengan sepeda motor Yamaha RX-King H 3554 JA. Sampai di parkiran kedua tersangka melihat ada sepeda motor Yamaha Mio yang tidak dikunci stang langsung tertarik untuk mencurinya.

Namun keduanya tidak langsung membawa kabur sepeda motor itu. Mereka masuk ke dalam warnet untuk main facebook sembari mengawasi keadaan.

Begitu keadaan di parkiran sudah sepi, keduanya membawa kabur sepeda motor Mio curiannya. Setelah jauh dari warnet, Bintang menaiki sepeda motor curiannya tersebut dan kemudian didorong oleh Dedi yang mengendarai Yamaha RX King.

"Setelah agak jauh dari warnet, mereka mencoba menghidupi Yamaha Mio menggunakan kunci Yamaha RX King dan ternyata berhasil. Motor itupun kemudian dibawa kabur ke Ambarawa dan sempat dipreteli untuk mengelabui," ujar AKP Agus Puryadi didampingi Kanit I, Ipda Achmad.

Setelah ada laporan dari korban, pihaknya menyebar anggota untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran. Sejumlah saksi di lokasi kejadian mengaku sempat melihat ada dua pelaku keluar dari warnet kemudian membawa kabur Yamaha Mio.

Saat dicek di internet warnet tersebut, petugas menemukan jatidiri pelaku, tanpa membuang waktu petugas mendatangi rumah tersangka dan menangkapnya.

Kedua tersangka yang hanya lulusan SD itu mengaku baru sekali melakukan pencurian. Polisi masih mengembangkan kasus penangkapan itu.
(ANT-315/I007)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011