Sidney (ANTARA News) - Sebuah kajian atas media di Australia merekomendasikan perubahan besar di bidang pengaturan yang akan memaksa para raksasa Internet berada di bawah payung yang sama sebagaimana pada perusahaan biasa, sekaligus menggugat kepemilikan perusahaan Internet.
Kajian konvergensi dari pemerintah ini menyeru 'pemeriksaan ulang secara fundamental' mengenai regulasi media di era digital di mana definisi-definisi tradisional mengenai siapa penyedia konten tidak lagi relevan.
Secara khusus aturan ini mensyaratkan sebuah kerangka kerja 'platform netral' yang baru yang akan membuat jaringan televisi, stasiun radio, media cetak dan penyedia online sederajat di bawah kategori baru yang disebut 'perusahaan jasa konten".
Sebuah perusahaan jasa konten akan didefinisikan melalui ambang seperti basis pengguna atau pelanggan, pendapatan operasional atau skala komersial.
Pengkajian kembali ini tidak memberi contoh spesifik perusahaan-perusahan internet yang akan berada di bawah skema baru atau menunjuk seberapa luas jangkauannya, namun Australian Financial Review melaporkan bahwa hal itu akan termasuk Facebook dan Google.
Soal seperti ini belum dapat dikonfirmasi oleh pemerintahan pusat di Canberra.
"Diakui bahwa mungkin ada tantangan-tantangan dalam mengupayakan pengaturan perusahaan-perusahaan di luar negeri," demikian bunyi pengkajian kembali pemerintah itu seperti dikutip AFP.
"Kendati begitu konsep perusahaan jasa konten sepertinya ingin menangkap brand-brand internasional yang memasok jasa konten ke warga Australia."
"Ada kemungkinan-kemungkinan hukum dan keuangan seperti halnya brand kuat dan insentif pasar mendorong perusahaan-perusahaan ini untuk mematuhi peraturan-peraturan Australia yang relevan," tambah pemerintah Australia.
Pengkajian kembali yang diikuti berbulan-bulan dengar pendapat dan konsultasi, juga menyerukan penghapusan hukum kepemilikan yang sekarang ada yang mencegah pemilik perusahaan memiliki izin siar televisi, radio dan surat kabar di kawasan yang sama.
Para pemilik perusahaan hanya diizinkan memiliki izin untuk dua dari tiga kategori tersebut.
Sebaliknya, pengkajian kembali mensyaratkan satu uji kepentingan publik untuk transaksi media yang besar --seperti terjadi di Inggris-- yang akan mensyaratkan penakaran lebih baik mengenai "konsentrasi pasar dan masalah keragaman".
Para penyedia konten tidak akan lagi membutuhkan izin memasok konten seperti dewasa ini diharuskan kepada stasiun penyiaran, dan akan diatur oleh satu sistem regulasi konten baru yang independen yang akan memusatkan perhatian pada masalah-masalah yang bertalian dengan kompetisi dan konsumen.
Penanggalan hambatan atas perizinan dirancang untuk mendorong inovasi dan konten yang dikembangkan pengguna (user-generated content) seperti blog.
Watchdog baru ini akan mengatur standard, keragaman media dan tingkat minimum konten Australia.(*)
Penerjemah: Jafar M Sidik
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2011