Kuala Lumpur (ANTARA News) - Malaysia menyambut gembira kebijakan pemerintah Indonesia mencabut secara resmi moratorium pengiriman tenaga penata laksana rumah tangga (PLRT), sehingga dalam waktu tidak lama lagi diharapkan mereka sudah bisa masuk bekerja kembali di negeri ini.
Kegembiraan warga Malaysia ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Departemen Tenaga Kerja Semenanjung Malaysia, Datuk Sheikh Yahya Sheikh Mohamed, Ketua Persatuan Agensi Pembantu Rumah Asing Malaysia (PAPA), Jeffrey Foo dan segenap agensi penyalur tenaga kerja dalam pertemuan dengan Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemenakertrans, Reyna Usman di Kuala Lumpur, Kamis.
Menurut Datuk Sheikh, pencabutan moratorium ini memang sangat dinantikan, sebab kehadiran para pekerja dari Indonesia memang diperlukan di negara ini.
Tentunya, kata dia, masuk kembalinya para pekerja Indonesia tersebut secara bertahap dan perlahan-lahan menyesuaikan dengan aturan-aturan baru yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
"Kami akan mengikuti aturan baru itu, termasuk soal gaji yang mengikuti pasaran yang berlaku dan disepakati antara pekerja dan majikan. Sebelum pekerja itu dikirim ke sini, tentunya harus ada kontrak kerja yang jelas," ucapnya.
Senada disampaikan oleh Jeffrey Foo pencabutan moratorium ini merupakan berita baik untuk agensi dan majikan. Dan dalam waktu dekat ini, pihaknya akan mengumpulkan permintaan majikan untuk mengetahui berapa jumlah sebenarnya.
"Saya belum tahu jumlah, tapi saya yakin permintaannya pasti tinggi," tegasnya.
Sementara itu, mengenai soal gaji dipastikan mengikuti persetujuan kedua belah pihak. Kalau majikan setuju menggaji sebesar 600 ataupun 700 ringgit bisa saja, asalkan PLRT nya bersedia.
Sheikh mengatakan kedua negara juga berusaha agar memberikan perlindungan yang optimal baik untuk PLRT ataupun majikannya, sebab ada "JTF" (joint task force) yang siap mengawal program ini.
"Saya yakin akan terlindung sebab ada gugus tugas bersama (joint task force) yang akan senantiasa memantau perkembangan dilapangan. Jika ada permasalahan, maka tentu akan cepat diselesaikan dan dicarikan solusinya," ujarnya.
Pada saat ini, kemungkinan, PLRT baru masuk ke Malaysia sekitar bulan Maret 2012, sebab mereka harus mengikuti program pelatihan 200 jam dan harus melalui tahapan-tahapan termasuk pengurusan permit dan lainnya yang diperkirakan memakan waktu dua hingga tiga bulan.
Beri perlindungan
Sementara itu Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemenakertrans, Reyna Usman mengatakan moratorium yang telah dicabut secara resmi ini tentu harus terus dipantau perkembangannya, terutama terkait dengan perlindungan bagi PLRT dan majikan.
Dalam hal ini, lanjut dia, tentunya peranan gugus tugas bersama (joint task force) yang dibentuk oleh kedua negara sangatlah penting, terutama mengawal agar program yang telah disepakati ini bisa berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan.
"Saya yakin PLRT ataupun majikan akan terlindungi, namun tentu JTF harus tetap melakukan kontrolnya agar pelaksanaannya sesuai dengan kesepakatan baru tersebut," tuturnya.
Mengenai pelatihan selama 200 jam harus dilaksanakan dan pihak PPTKIS selaku penyalur tenaga kerja wajib mengikutsertakan para calon pekerja itu karena merupakan persyaratan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Peranan yang juga penting adalah dari pihak pemerintah daerah, terutama dalam memantau pelaksanaan pelatihan 200 jam tersebut dengan mengarahkan para agen penyalur untuk mengikutsertakan calon pekerja itu ke sejumlah dinas pelatihan tenaga kerja yang telah diverifikasi.
(T.N004/C004)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011