Jackson, Georgia (ANTARA News/AFP) - Negara bagian Georgia, Amerika Serikat (AS) pada Rabu (21/9) melaksanakan hukuman mati atas Troy Davis, kendati ada penentangan kuat dari masyarakat internasional karena besarnya keraguan tentang pengakuannya dalam kasus pembunuhan pada 1991.

Pembahasan yang sangat panjang oleh Mahkamah Agung AS menunda proses tersebut selama lebih dari empat jam, tapi pihak penjara menyatakan Davis dinyatakan meninggal setelah menerima suntikan mati pada pukul 23:08 waktu setempat (Kamis, 10:08 WIB).

Davis telah lolos dari tiga tanggal kematian sebelumnya, dalam kasus dakwaan rasial di Deep South, AS, yang telah berlangsung selama lebih dari dua dasawarsa dan membuat dia jadi penghias poster bagi aksi di seluruh dunia untuk melarang hukuman mati.

Sementara itu , keluarga personel polisi Mark MacPhail terus berkeras Davis bersalah, demikian laporan AFP. Beberapa di antara mereka hadir di penjara negara bagian Jackson untuk menyaksikan Davis meninggal.

Upaya pada saat terakhir untuk menghindari pelaksanaan hukuman mati atas Davis telah gagal, dan Georgia Board of Pardons and Paroles, yang memiliki lima anggota, pada Selasa (20/9) menampik permohonan Davis bagi pemberian grasi.
(Uu.C003/A011)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011