Jakarta (ANTARA News) - Kuasa hukum Muhammad Nazaruddin, OC Kaligis, mencurigai bahwa mantan bendahara umum Partai Demokrat itu sudah mengalami pencucian otak selama dalam perjalanan dari Bogota, Kolombia, ke Jakarta selama 38 jam.

"Selama dalam perjalanan dari Bogota ke Jakarta menggunakan pesawat carteran, sangat mungkin Nazaruddin mengalami pencucian otak," kata OC Kaligis di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin.

OC Kaligis berserta Muhammad Nasir, saudara sepupu Muhammad Nazaruddin, datang ke DPR RI guna menyampaikan keluhannya karena tidak diizinkan menjenguk Nazaruddin yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kepala Dua, Depok, Jawa Barat.

Menurut dia, Muhammad Nazaruddin saat ini dalam kondisi ketakukan dan polisi tidak mengizinkan keluarga maupun kuasa hukum untuk menjenguknya.

Padahal, kata dia, berdasarkan pasal 70 KUHAP tersangka yang mendapat ancaman hukuman lima tahun atau lebih berhak didampingi oleh kuasa hukum dan kuasa hukum bisa menemui dan berbicara dengan kliennya kapan saja untuk kepentingan perkaranya.

OC Kaligis menjelaskan, dirinya mendatangi Rutan Mako Brimob di Depok untuk menjenguk dan menanyakan bagaimana kondisi kliennya, tapi dirinya ditolak oleh petugas di Rutam tersebut dengan alasan perintah dari KPK.

Bahkan, kata dia, keluarga Nazaruddin, yakni Muhammad Nasir juga ditolak oleh petugas di Rutan Mako Brimob ketika akan menjenguk keluarga.

Karena itu, OC Kaligis dan Muhammad Nasir menghadap pimpinan DPR RI untuk mengampaikan perilaku aparat penegak hukum terhadap Nazaruddin.

OC mencurigai, kliennya mengalami pencucian otak untuk merekaya proses hukum yang dilakukan terhadap dirinya.

Pengacara senior ini menegaskan, agar KPK bersikap transparan dalam menangani kasus Muhmamad Nazaruddin yang menjadi perhatian masyarakat.

Kecurigaan OC Kaligis bahwa kasus Nazaruddin akan direkayasa, sudah terlihat sejak awal.

"Ketika saya berkunjung ke Rutan Mako Brimob saya ditolak untuk bertemu Nazaruddin. Petugas mengatakan nanti saja kalau sudah diperika, tiba-tiba kita diberi BAP (Berita Acara Pemeriksaan) bahwa Nazaruddin sudah diperiksa," katanya.

Muhammad Nazaruddin adalah tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan Wisma Atlet untuk SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan.

(R024/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011