Tangerang (ANTARA News) - Pengacara OC Kaligis berencana mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) kliennya Prita Mulyasari, terdakwa kasus pencemaran nama baik RS Omni Serpong melalui surat elektronika ke Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Senin.
"Rencananya memang kami akan mendaftarkan PK terhadap Prita Mulyasari ke PN Tangerang," kata Slamet Yuwono dari kantor pengacara OC Kaligis dihubungi Senin pagi.
Menurut Yuwono bahwa pengajuan dan pendaftaran terhadap kasus Prita itu disampaikan Senin pukul 13.00 WIB ke bagian panitera PN Tangerang.
Prita Mulyasari, terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik RS Omni Internasional Serpong akan mengajukan peninjauan kembali atas perkaranya.
Pengajuan PK itu karena Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk mengabulkan kasasi yang diajukan tim jaksa penuntut umum terhadap putusan hakim PN Tangerang yang memvonis bebas Prita.
Sedangkan MA dalam situs resmi mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum perkara Prita pada 30 Juni 2011, maka Prita dinyatakan bersalah di tingkat kasasi.
Majelis hakim agung yang memutuskan perkara tersebut adalah Zaharuddin Utama, Salman Luthan, dan Imam Harjadi dan putusan tersebut bernomor 822 K/PID.SUS 2010.
Bahkan dalam putusan MA tersebut, bahwa ibu beranak tiga yang pernah mendekam di LP Wanita Tangerang itu dengan vonis enam bulan dengan masa percobaan satu tahun.
Slamet mengatakan, pendaftaran PK itu langsung disampaikan OC Kaligis ke bagian panitera PN Tangerang agar dapat disampaikan secepatnya ke MA.
Namun Ketika diajukan pertanyaan berapa halaman pengajuan PK terhadap Prita itu, maka Slamet enggan menjelaskan secara terinci.
Walau begitu, Slamet mengatakan bahwa nanti setelah mendaftar ke bagian panitera maka akan ada keterangan dari OC Kaligis. (A047)
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011