"Siti Romlah adalah caleg nomor urut tiga dengan perolehan suara di bawah M. Nazaruddin dan Subagyo Partodiharjo yang lolos ke Senayan," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember, Jawa Timur, Ketty Tri Setyorini, Rabu.
Data perolehan suara sah pada pemilihan umum (Pemilu) Legislatif 2009 di KPU Jember menyebutkan bahwa calon nomor urut satu M. Nazaruddin memperoleh suara sebanyak 57.230 suara, kemudian nomor urut dua Subagyo P mendapatkan suara sebanyak 57.230 suara, dan ketiga Siti Romlah mendapatkan perolehan suara sebanyak 18.355 suara.
Perolehan suara sah Partai Demokrat pada Pemilu Legislatif tahun 2009 di Jember sebanyak 87.103 suara, dengan memperoleh dua kursi di DPR dari dapil IV, yakni Nazaruddin dan Subagyo Partodiharjo.
Menurut Ketty, sesuai dengan perolehan suara tersebut, maka Siti Romlah berhak menggantikan posisi Nazaruddin yang sudah dipecat dari Partai Demokrat.
"KPU Jember siap memberikan data pendukung, apabila dibutuhkan oleh KPU pusat dan DPP Partai Demokrat yang akan memproses pergantian antarwaktu mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu," katanya, menjelaskan.
Ia menjelaskan, KPU Jember pernah menerima surat elektronik dari calon legislatif pengganti Nazaruddin untuk meminta data perolehan suara, sehingga pihaknya memberikan data tersebut untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Secara terpisah, anggota KPU Lumajang, Yuyun Baharita mengatakan bahwa calon pengganti M. Nazaruddin kemungkinan Siti Romlah karena perolehan suaranya berada di bawah Nazaruddin dan Subagyo pada Pemilu 2009.
"Di Lumajang, Nazaruddin memperoleh suara sebanyak 19. 026 suara, Subagyo Partodiharjo sebanyak 5.439 suara, dan Siti Romlah mendapatkan suara sebanyak 4.366 suara," tuturnya, menjelaskan.
Menurut dia, sebanyak 10 orang yang mendaftar sebagai calon legislatif dapil Jatim IV (Jember-Lumajang) dari Partai Demokrat pada Pemilu 2009, namun hanya dua orang yang lolos menjadi anggota DPR 2009-2014 yakni Nazaruddin dan Subagyo.
"Tim sukses dari Siti Romlah sudah datang ke KPU Lumajang untuk menanyakan perolehan suara pada Pemilu 2009," katanya, menambahkan.
Ia menjelaskan, kewenangan proses pergantian antarwaktu Nazaruddin berada di KPU pusat dan DPP Partai Demokrat, namun KPU Lumajang siap memberikan data pendukung untuk proses PAW tersangka kasus suap wisma atlet itu.
(T.ANT-070/C004)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011