Jakarta (ANTARA News) - Muhammad Nasir, sepupu mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menyesalkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencekal dirinya.

Menurut Nasir, pencekalan dirinya itu dikarenakan keinginan KPK untuk mendapatkan Nazaruddin.

"Saya bingung kok pake kasus Wisma Atlet untuk mencekal saya," kata Nasir saat dihubungi wartawan, Jakarta, Jumat.

Ia menambahkan, dirinya tidak mengenal sama sekali dengan Andi Malaranggeng dan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam.

"Demi Allah saya tidak kenal Andi Malaranggeng dan Wafid Muharam. Andi Malaranggeng gua (gw) kenal karena dia menteri, tapi saya tidak pernah ngobrol sama dia," kata Nasir.

Menurut Nasir yang sudah tiga pekan mangkir dari parlemen, dirinya tidak terkait apapun soal Wisma Atlet.
"Urusan Wisma Atlet itu urusan Nazaruddin sama Anas. Bukan saya. Saya tidak terkait apa-apa. Jangan mau ngejar Nazaruddin, gak dapet terus ke saya. Saya bingung. Kok saya dijadikan seperti itu. Kalau mau cekal jangan seperti ini. Beri tahu dulu, jangan main cekal-cekal saja," kata Nasir.

Bukan hanya Nazarudin yang diburu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tapi sepupunya Muhamad Nasir bakal bernasib serupa. Takut Nasir kabur, KPK kini telah mencekal Nasir agar tidak bepergian ke luar negeri. Pencekalan dilakukan karena diduga kuat Nasir ikut terlibat dalam kasus pembangunan proyek Wisma Atlet.

"KPK melalui Ditjend Imigarasi Kementerian Hukum dan HAM mencegal yang bersangkutan ke luar negeri sejak 18 Juli 2011," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi.

Menurutnya, pencegalan dilakukan karena Nasir ada kaitannya dengan tersangka Muhamad Nazarudin pada kasus pembangunan proyek Wisma Atlet SEA Games (2011) di Palembang, Sumatera Selatan yang tengah ditangani KPK.

Johan menuturkan, pecekalan dilakukan agar jika sewaktu-waktu KPK memerlukan keterangan Nasir, maka tidak sulit dilayangkan surat pemanggilan. Apalagi penyidik KPK saat ini sudah mempersiapkan pemanggilan terhadap Nasir untuk dimintai keterangannya sebagai saksi.

"Jika sewaktu-waktu yang bersangkutan diperlukan keterangnya terkait dengan kasus itu KPK tidak mengalami kesulitan jika dipanggil. Apalagi Penyididk sudah berencana memanggilnya, tapi saya belum tahu kapan waktunya," kata Johan.

Meski demikina, Johan belum bisa memastikan apakah Nasir turut menikmati uang haram dari proyek Wisma Atlet ataukah tidak. Namun yang jelasnya pencekalan dilakukan terkait dengan kasus Nazarudin.

Nasir diketahui mendampingi Nazaruddin sebagai komisaris di tiga perusahaan berbeda yaitu PT Anak Negeri, PT Mahkota Negara, dan PT Anugerah Nusantara. Tiga perusahaan ini diduga terlibat dalam praktek suap dalam pemenangan proyek-proyek di berbagai kementerian.(*)
(zul)

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011