Jayapura (ANTARA News) - Papua Corruption Watch (PCW) sesalkan laporannya terkait sejumlah kasus dugaan korupsi di Papua dan Papua Barat kepada pihak penegak hukum, hingga kini belum mendapat respon dalam proses penyelesaiannya.
Koordinator PCW, Riai Darus kepada wartawan di Jayapura, Sabtu menjelaskan, selama kurun waktu lima tahun terakhir sejak berdirinya PCW, pihaknya terus melakukan investigasi terhadap berbagai kasus dugaan korupsi di Papua dan Papua Barat.
"Banyak sekali kasus dugaan korupsi dan monopoli usaha (proyek) di Papua serta Papua Barat yang kami laporkan di Polda, Kejaksaan dan pihak lainnya, tetapi sangat sedikit sampai pada proses hukum," katanya.
Rifai Darus didampingi pengurus PCW, mencontohkan laporannya tentang dugaan korupsi di Televisi Mandiri Papua (TVMP), sebagaimana hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merugikan keuangan negara senilai Rp34 miliar.
Selain itu, ada pula beberapa kasus yang dilaporkan PCW kepada Polda Papua dan Kejaksaan Tinggi Papua, semisal kasus dugaan korupsi di Majelis Rakyat Papua senilai Rp12 miliar.
"Padahal kasus-kasus itu sudah dilaporkan PCW kepada Polda dan Kejati Papua sekitar dua tahun lalu, tetapi hingga kini belum ditindaklanjuti," terang Rifai.
Dia juga menyebut laporan PCW yang belum ditindaklanjuti seperti, hasil audit BPK terhadap proyek Dinas Perhubungan Kabupaten Sorong Selatan, tentang pengadaan kapal cargo sebesar Rp4 miliar lebih di 2007 yang pengerjaannya dengan penunjukan langsung.
Lalu proyek pada Dinas Kesehatan Kabupaten yang sama pada 2007, menganggarkan pembangunan RSUD tipe C, dimana dana seratus persen tapi pekerjaan tidak selesai.
"Masih banyak lagi kasus lainnya yang tak bisa disebut satu persatu, tapi ada dalam data bisa diambil di PCW, misalnya kasus korupsi Bupati Tolikara semasa menjabat anggota dewan di Jayawijaya, serta Pansus Freeport pada DPR Papua senilai Rp15 miliar," papar Rifai.
Rifai Darus menegaskan, semua kasus yang dilaporkan pihaknya dan tak pernah ditindaklanjuti, selalu diperhatikan pihaknya dan menjadi catatan tersendiri.
"Semua itu jadi catatan PCW. Seharusnya laporan-laporan masyarakat dan PCW diseriusi aparat penegak hukum, terutama menggunakan kewenangan penyelidikan dan penyidikannya untuk mencari bukti lebih akurat dan memproses secara hukum," ujarnya. (MBK/K005/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011