Jakarta (ANTARA News) - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) akan mengubah Pedoman Akuntansi Perusahaan Efek (PAPE) terkait rencana pembuatan standar pedoman akutansi dari perusahaan efek.

Ketua Bapepam-LK Nurhaida di Jakarta Selasa mengatakan, belum adanya persamaan laporan keuangan yang disampaikan perusahaan efek dapat menyulitkan Bapepam-LK untuk menilai kesehatan perusahaan efek.

Ia mengatakan, dengan adanya PAPE akan dapat memudahkan pihak Bapepam-LK dalam melakukan pengawasan serta membandingkan antara perusahaan efek yang satu dengan lainnya.

"Program ini untuk menyeragamkan laporan keuangan perusahaan efek, jangan sampai perusahaan satu pakai metode A, perusahaan lainnya pake B. Sebab hal itu akan merepotkan untuk perbandingan, dengan begitu bisa ketahuan bagaimana kesehatan keuangan dari perusahaan efek. Apakah baik, kurang baik atau tidak baik," kata dia.

Ia menambahkan, dengan adanya PAPE juga dapat memberikan kepada pelaku pasar untuk menjadi lebih hati-hati dalam menempatkan dananya untuk berinvestasi.

"Dengan PAPE investor akan lebih mudah dalam membaca kesehatan perusahaan efek, dengan begitu maka perusahaan efek akan berlomba-lomba meningkatkan kualitasnya," katanya usai sosialisasi draft peraturan Bapepam LK No VIII.G.17 tentang pedoman akuntansi perusahaan publik.

Nurhaida mengharapkan, draf PAPE dapat efektif pada semester dua tahun ini dan akan segera diberlakukan pada awal Februari 2012 mendatang.

"Mudah-mudahan saja PAPE bisa dilaksanakan awal semester dua tahun ini," ujar dia.

Ia mengatakan, penyusunan draf PAPE dilatarbelakangi keberagaman pencatatan transaksi yang terkait dengan kegiatan dilakukan perusahaan efek.

Selain itu, lanjut dia, adanya perubahan pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), khususnya PSAK terkait instrumen keuangan.

Nantinya, kata dia, PAPE menjadi salah satu acuan dalam penyusunan laporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) perusahaan efek sesuai dengan ketentuan berlaku.

Ia mengatakan, pihaknya tengah memberikan waktu kepada perusahaan efek dalam mempelajari pedoman akuntansi perusahaan efek itu.

(KR-ZMF/A026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011