Ketentuan Pasal 244 KUHAP sebenarnya telah menegaskan bahwa terhadap putusan bebas, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) tidak boleh mengajukan kasasi.

Jakarta (ANTARA News) - Mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril IhzaMahendra mengemukan keinginannya untuk membantu Prita Mulyasari sebagaikuasa hukumnya jika yang bersangkutan menghendakinya.

MenurutYusril, langkah mengatasi persoalan Prita adalah pertama mengajukan ujitafsir Pasal 244 KUHAP dan yurispudensi MA terhadap UUD 1945 keMahkamah Konstitusi (MK) dalam kaitannya dengan asas kepastian hukum.

"Kalau Prita mau, saya akan membantunya dengan sukarela," kata Yusril kepada ANTARA News, Jakarta, Senin.

Terkaitputusan MA, Yusril menyesalkan putusan Mahkamah Agung yang mengabulkankasasi jaksa dan menghukumnya 6 bulan dengan percobaan 1 tahun terhadapPrita Mulyasari.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Tangerangmembebaskan Prita dari segala dakwaan. Walaupun putusan MA itu tidakakan dijalankan sepanjang Prita tidak mengulangi perbuatannya selamasetahun, namun putusan jelas-jelas merugikan terdakwa.

Ketentuan Pasal244 KUHAP sebenarnya telah menegaskan bahwa terhadap putusan bebas,baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) tidak boleh mengajukankasasi.

"Mestinya MA menolak permohonan kasasi karenabertentangan dengan hukum acara yang berlaku. Dengan demikian, MA tidakperlu memeriksa pokok perkara lagi. Tidak ada alasan untuk menyebutputusan bebas terbagi dua kategori bebas murni dan bebas tidak murni,sehingga jaksa dapat mengajukan kasasi," kata Yusril.

Putusanpengadilan, tambahnya, hanya ada tiga alternatif, yakni menjatuhkanhukuman, membebaskan (vrijspraak), dan melepaskan dari segala tuntutanhukum (ontslag van alle rechtsbevolging).

KUHAP sudah jelas mengatur bahwa terhadap putusan bebas, baik jaksa maupun terdawa tidak dapat mengajukan kasasi.

DalihJPU mengajukan kasasi karena ada yurisprudensi MA, menurut Yusrli,telah menghilangkan asas kepastian hukum. Padahal asas kepastian hukumitu begitu penting kedudukannya setelah amandeman UUD 1945.

PutusanMahkamah Konstitusi, menurut Yusril, mempunyai kedudukan setara dengannorma konstitusi. Sementara putusan MA yang dijadikan yurisprudensi,karena dapat menggeser norma undang-undang, kedudukannya setara dengannorma undang-undang.

"Sebab itu, baik undang-undang maupunyurisprudensi semestinya dapat diuji oleh MK untuk dinilaikesesuaiannya dengan norma konstitusi," ujar Yusril

Sekiranya MKmemutuskan bahwa yurisprudensi MA menyalahi kepastian hukum, sehinggayang berlaku sebagai norma bukanlah yurisprudensi melainkan tetap Pasal244 KUHAP, maka Prita akan mempunyai dasar hukum yang kuat untukmengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA untuk membatalkan putusankasasi yang merugikannya sekarang ini. (zul)

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011