Jakarta (ANTARA News) - DPR RI, khususnya Komisi III DPR RI, akanmempertanyakan kepada Kejaksaan Agung terkait kasasi ke Mahkamah Agungyang diajukan oleh jaksa terkait kasus Prita Mulyasari yang akhirnya dikabulkan olehMahkamah Agung.

"Komisi III akan pertanyakan kasasi yangdiajukan oleh Jaksa karena kasus Prita bukan kasus korupsi. Kasasi yangdiajukan jaksa salah kaprah. Setidak-tidaknya Komisi III DPR RIminta penjelasan seperti apa kasasi. Rasa keadilan dalam kasus inisangat kurang dengan pengajuan kasasi," kata anggota Komisi III DPR RITaslim Chaniago di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin.

Menurut dia,apa yang telah diputuskan oleh PN Tangerang yang memutuskan bebasmurni terhadap Prita sudah tepat dan sudah memenuhi rasa keadilan.

"Sebenarnyatidak perlu kasasi. Putusan MA tidak memenuhi rasa keadilan. Saya mendugaada kemungkinan permainan di balik putusan MA itu, antara jaksa, rumahsakit. Kita akan pertanyakan itu," ujar politisi Partai Amanat Nasionalitu.

Prita Mulyasari, terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baikRumah Sakit Omi Internasional Serpong, akan mengajukan peninjauankembali atas perkaranya setelah Mahkamah Agung memutuskan untuk mengabulkankasasi yang diajukan tim jaksa penuntut umum Pengadilan NegeriTangerang terhadap putusan hakim PN Tangerang yang memvonis bebas Prita.

Berdasarkaninformasi dari situs Mahkamah Agung, diketahui bahwa MA mengabulkankasasi jaksa penuntut umum perkara Prita pada 30 Juni 2011. Dengandemikian, Prita dinyatakan bersalah di tingkat kasasi.

Majelishakim agung yang memutuskan perkara tersebut adalah Zaharuddin Utama,Salman Luthan, dan Imam Harjadi. Putusan tersebut bernomor 822K/PID.SUS 2010 atas kasus tindak pidana informasi elektronik.

Sebelumnya,tahun 2009 PN Tangerang memvonis bebas Prita karena tidak terbuktimencemarkan nama baik RS Omni.

Saat itu, Prita dituntut pidana penjara selamaenam bulan. Sementara untuk kasus perdatanya, MA memenangkan Prita dariRS Omni sehingga Prita bebas dari kewajiban membayar denda Rp 204 jutakepada RS Omni.

Kasus Prita Mulyasari menuai perhatian publik.Berjuta simpati berdatangan kepada Prita saat RS Omni memperkarakankeluhan Prita terhadap pelayanan rumah sakit tersebut.

Prita dituduhmencemarkan nama baik Omni karena menuliskan keluhannya itu melaluisurat elektronik (surel) yang kemudian menyebar di dunia maya. Ia pun lantasdituntut secara pidana maupun perdata.

Sebagai bentuk simpatiterhadap Prita, publik menggalang pengumpulan dana bertajuk "Koin untukPrita" yang menghasilkan total sumbangan senilai Rp810 juta. (zul)

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011