Samarinda (ANTARA News) - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Samarinda, Kaltim, KH Zaini Naim mendesak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menghentikan tayangan kuis berhadiah.

"Kuis berhadiah itu merupakan bentuk perjudian sehingga seharusnya tidak ditayangkan di televisi," katanya di Samarinda, Sabtu.

Ia mengatakan penayangan kuis pada tengah malam juga bukan sebagai solusi.

"Kami sebatas memberikan nasehat namun yang berkepentingan menghentikan dan menindak penayangan kuis berhadiah tersebut adalah KPI," kata Zaini.

Zaini Naim meminta KPI segera menidak stasiun televisi yang menayangkan kusi berhadiah tersebut.

"Diminta ataupun tidak, jika sebuah tayangan yang dinilai dapat merusak moral, KPI seharusnya langsung bertindak. Minimal memberikan teguran tetapi jika tetap melanggar stasiun televisi tersebut harus diberi sanksi tegas," katanya.

Kuis berhadiah yang ditayangkan beberapa stasiun televisi, menurut dia, tidak memberi dampak positif bagi masyarakat tetapi justru sebaliknya.

"Apalagi pembawa acara kuis tersebut berpakaian seronok sehingga hal itu tidak mencerminkan budaya bangsa tetapi justru merusak moral. Dua aspek yang mendasari penayangan kusi berhadiah tersebut harus dihentikan yakni adanya unsur judi dan pornoaksi," kata Zaini.

Selain tayangan kuis berhadiah, ia mengungkapkan banyak siaran televisi mengabaikan norma agama.

"Mestinya, tayangan televisi menjadi media yang dapat mencerdaskan dan memperbaiki moral generasi muda. Namun justru saya melihat masih banyak tayangan televisi seperti sinetron dan film yang menayangkan prilaku kekerasan dan pornoaksi. Jika terus dibiarkan hal ini tentunya akan sangat berbahaya bagi moral generasi muda," Zaini Naim.

Ketua MUI Samarinda itu juga meminta peran orang tua untuk membentengi anaknya dari pengaruh negatif tayangan televisi.

Selain penayangan televisi, Zaini Naim juga menyatakan banyak kegiatan yang digelar di tengah masyarakat maupun pemerintah mengarah perjudian.

"Gerak jalan santai yang memungut biaya dari peserta kemudian menjanjikan hadiah, itu masuk dalam praktik perjudian," katany.

Jika hasil pemungutan dana itu dimaksudkan untuk sumbangan bagi korban bencana ataupun kegiatan sosial lainnya bukan termasuk kategori judi sepanjang penyelenggara tidak menjanjikan hadiah kepada peserta sehingga motivasi orang yang mengikuti kegiatan tersebut hanya untuk mendapatkan hadiah, katanya.

"Jadi, diperlukan peran ulama untuk menyampaikan pemahaman kepada masyarakat maupun pemerintah untuk menghindari kegiatan yang mengarah judi," katanya.(*)

(T.A053/B009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011