Jakarta (ANTARA News) - Pro dan kontra terhadap pembentukan Majelis Rakyat Papua Barat (MRP Papua Barat) merupakan bukti bahwa masyarakat Papua cukup demokratis dan benar-benar peduli terhadap berbagai masalah yang tengah melanda di bumi Papua.

Sekjen Forum Peduli Masyarakat Papua Barat (FP-MPB), P Bramandaru, dalam siaran pers di Jakarta, Senin, mengatakan, tuduhan terhadap pembentukan MRP Papua Barat sebagai tindakan yang menyalahi UU Otsus dan sebagai upaya memecah belah persatuan masyarakat Papua adalah tidak benar.

"Kami menyadari sepenuhnya bahwa pro dan kontra yang terjadi adalah wujud dari kepedulian putra-putri bumi Papua terhadap kemajuan daerahnya," katanya.

FP-MPB berkenaan dengan perjalanan provinsi Papua Barat yang hampir memasuki satu dekade ini, berbagai kemajuan pembangunan telah diraih secara bertahap sehingga masyarakat Papua Barat berhasil mengejar ketertinggalannya.

Hingga triwulan II 2010, Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Provinsi Papua Barat mengalami peningkatan sebesar 2,48 persen. Sementara aliran anggaran yang datang dari pemerintah pusat semakin meningkat. Di tahun yang sama (2010), APBN yang dialokasikan untuk provinsi Papua Barat sebesar Rp 8,08 triliun.

Hal ini mengindikasikan bahwa pembangunan yang sedang berlangsung di Papua Barat benar-benar berjalan sesuai dengan harapan untuk mengejar ketertinggalan sekaligus memenuhi kebutuhan-kebutuhan masyarakat Papua Barat yang saat ini mulai mengalami pertumbuhan di setiap lini kehidupan.

"Kami berkeyakinan bahwa pembangunan yang tengah dilaksanakan di provinsi Papua Barat perlu terus didukung secara penuh oleh masyarakat Papua Barat sendiri, serta masyarakat Papua secara umum. Keyakinan ini didasari oleh berbagai fakta yang ada di daerah Papua Barat," kata Bramandaru.

Dia menyatakan yyakin, pembentukkan MRP Papua Barat adalah wujud nyata upaya untuk lebih meningkatkan kinerja Pemerintah Provinsi Papua Barat sebagai pihak yang mengawasi sekaligus memberikan arahan bagi pembangunan yang sedang berlangsung. Apa yang tertera dalam Peraturan Pemerintah 54/2004 tentang MRP pasal 73,74 dan 75 serta Surat Ketetapan dari Menteri Dalam Negeri merupakan kekuatan secara yuridis dari pemerintah pusat agar keberadaan MRP Papua Barat dapat memainkan perannya secara maksimal.

"Besar harapan kami terhadap kemajuan pembangunan yang tengah berlangsung di Papua Barat, mengingat pelaksanaannya telah memberikan dampak positif bagi masyarakat. Keberadaan MRP Papua Barat sangat menentukan kemajuan masyarakat. Berbagai potensi daerah yang masih harus diberdayakan dan sejumlah permasalahan yang masih dihadapi oleh Masyarakat Papua Barat perlu segera dirumuskan serta direalisasikan," ujarnya.

Oleh karena itu, masyarakat Papua Barat akan menyambut dan mendukung secara penuh atas terbentuknya MRP Papua Barat. Di bawah kepemimpinan Gubernur Papua Barat Abraham O Ataruri serta Wakil Gubernur Rahimin Katjong, masyarakat Papua Barat menaruh kepercayaan dan harapan bagi terwujudnya masyarakat Papua Barat yang lebih mandiri dan mampu mengejar ketertinggalannya, demikian P Bramandaru.(*)

Pewarta: Ruslan Burhani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011