Kendari (ANTARA News) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menilai, pemberantasan korupsi di daerah ini tidak serius alias masih setengah hati.
"Dalam kajian kami, pihak pemerintah belum menunjukan keseriusan dalam menangani beberapa kasus korupsi yang terjadi di daerah ini," Kata Direktur LBH Kota Kendari, Anselmus Masiku, di Kendari, Sabtu.
Ia mengatakan, upaya pemberantasan korupsi yang setengah hati itu ditandai dengan vonis bebasnya beberapa pelaku dugaan korupsi yang melibatkan beberapa pejabat atau mantan pejabat di daerah ini.
"Contohnya saja, mantan Wali Kota Kendari, Mansyur Masie Abunawas yang diduga melakukan korupsi divonis bebas oleh pengadilan," katanya. Sehingga, kata Anselmus, ini menandakan bahwa pemberantasan korupsi di lembaga peradilan kita masih setengah hati.
Contoh kasus lain, kata dia, yang menandakan pemberantasan korupsi di Sultra masih setengah hati adalah divonis ringannya beberapa mantan anggota DPRD Sultra yang juga terlibat korupsi.
Anselmus menyarankan, agar semua instansi baik eksekutif, kepolisian, kejaksaan serta pengadilan menghindari praktek korupsi, kemudian masyarakat tidak membuka celah yang bisa menimbulkan korupsi seperti menyuap jaksa, atau hakim.
"Demikian pula sebaliknya, jaksa, hakim ataupun polisi sebaiknya tidak membuka celah terjadinya korupsi," kata dia.
Menurut dia, hukum bisa ditegakkan di Sultra apabila penegak hukumnya memiliki kredibilitas yang tinggi.
"Dengan memiliki kredibilitas tentu akan menambah kepercayaan publik ke penegak hukum," pungkasnya. (A056/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011