Sidoarjo (ANTARA News) - Kepolisian Resor (Polres) Sidoarjo menangkap AW, seorang janda, yang diduga melakukan penipuan hingga menyebabkan korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
"Tersangka ditangkap atas laporan korbannya berinisial B yang mengaku telah ditipu oleh pelaku dengan nilai kerugian sekitar Rp407 juta," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sidoarjo AKP Ernesto Saiser, Kamis.
Ia mengemukakan, modus operandi yang dilakukan oleh pelaku yaitu dengan cara menjalin kerja sama dalam bisnis jual beli barang elektronik.
"Awalnya, perkenalan keduanya terjadi pada 14 Agustus 2010 di rumah korban dan kemudian, tersangka menawari korban untuk menanam modal dalam bisnis jual beli telepon genggam dan barang elektronik lain dengan komisi keuntungan hingga 50 persen," katanya.
Dari keterangan korban, bisnis jual beli barang elektronik dan telepon genggam tersebut akan dijalankan oleh tersangka.
"Barang bukti yag berhasil disita dari tangan tersangka berupa bukti transfer Bank Mandiri, buku bank BCA dan Mandiri, nota pembelian telepon genggam, kipas angin, dan laptop," katanya.
Korban tergiur karena pelaku mengaku karyawan Bank BNI Graha Pangeran Surabaya dan barang-barang yang dijual akan dipasarkan ke sesama karyawan bank.
Dalam menjalankan bisnis tersebut, korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang ke ATM BCA dan Mandiri milik tersangka untuk digunakan membeli barang-barang berupa 14 telepon genggam jenis blackberry.
"Untuk memuluskan aksinya, pelaku juga menunjukkan nota pembelian palsu ke korban dengan tujuan supaya korban percaya kalau barang-barang tersebut sudah dibeli oleh pelaku," katanya.
Namun, setelah sampai akhir tahun 2010, korban tidak mendapatkan uang hasil bisnis tersebut dan baru merasa jika ditipu hingga akhirnya melapor Polres Sidoarjo.
"Nota yang diberikan kepada korban yang beralamat di Plaza Marina lantai II ternyata fiktif karena nota tersebut didapatkan tersangka saat membeli HP di WTC Surabaya," katanya.
Ia menjelaskan, korban sudah mentransfer uang puluhan kali, mulai dari Rp3 juta hingga Rp10 juta dan total kerugian yang dialami sebesar Rp407 juta. (DYT*M026/Z002/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011