Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan seorang hakim pengawas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berinisial S dan seorang kurator berinisial PW sebagai tersangka kasus penyuapan terkait perkara kepailitan PT SCI.
KPK menetapkan S dan PW sebagai tersangka sejak penyelidikan pada pukul 14.00 WIB Kamis (2/6), kata juru bicara KPK Johan Budi yang juga menyatakan bahwa keduanya dijerat pasal berlapis UU Tipikor.
"Sejak penyelidikan pada 14.00 WIB, secara resmi KPK menetapkan S dan PW sebagai tersangka," katanya.
Keduanya ditahan KPK setelah ditemukan uang sejumlah 250 ribu dolar AS dan sebuah mobil pajero hitam yang diduga pemberian dari pihak-pihak berkepentingan dalam perkara pemailitan PT SCI yang sudah diputus sejak lama.
"Ini dalam rangka pemberesan aset pelelangan untuk membayar utang-utangnya kepada para kreditornya. Jadi ini sebenarnya perkara lama, sekarang itu tinggal pelaksanaan putusan saja oleh kurator yang melaksanakan putusan hakim untuk membagi-bagi hasil-hasil penjualan aset di debitur pailit kepada orang yang terminta," ujarnya.
Diduga praktik mafia peradilan sudah berlangsung sejak lama, khususnya di PN Pusat. Namun hingga saat ini KPK belum menyebutkan keterlibatan Ketua PN Jakarta Pusat Syahrial dalam kasus ini.
Kedua tersangka kini ditahan di Lapas Cipinang Jakarta.
(ANTARA/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011