"Menyikapi perkembangan yang terjadi yakni berbagai bentuk penyimpangan yang rapi dan sistematik, Inspektorat harus jeli dan profesional dalam menjalankan tugas. Ini untuk menyikapi perubahan dan tuntutan masyarakat yang terus meningkat," katanya saat membuka rapat pemutakhiran data kota Ambon, Selasa.
Menurutnya, hasil pemeriksaan yang dilakukan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) yakni Badan Pengawasan keuangan dan pembangunan, Inspektorat Provinsi Maluku dan kota Ambon pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Ambon masih terdapat temuan yang bersifat administratif yang belum tuntas.
"Kondisi ini terungkap dari evaluasi Inspektorat. Hal ini menjadi keprihatinan sekaligus tanggung jawab kita untuk menindaklanjuti penyelesaian," katanya.
Ia mengatakan, Inspektorat harus menjadi bagian terdepan dalam menegakkan aturan, serta dituntut berani mengungkapkan berbagai penyimpangan sesuai fakta.
Selain itu, juga dituntut mampu mengembangkan fungsi komunikasi yang baik dengan pihak yang diperiksa, sehingga permasalahan yang ditemui dapat dikenali dan diperbaiki.
Ditegaskannya, para pejabat pimpinan unit, pimpinan kegiatan, pemegang kas dan pegawai yang berkaitan penyelesaian laporan memiliki sifat jujur, terbuka dan mau memperbaiki diri.
"Diharapkan dengan kesadaran dan tanggung jawab terhadap tugas dan misi masing-masing serta memiliki sifat jujur, dapat tercapai aparatur yang bersih dan berwibawa," kata Olivia.
Ia menambahkan, Wali Kota Ambon telah mengeluarkan instruksi Nomor 700/2 tahun 2005 tentang tugas Badan Pengawasan kota Ambon terhadap penanganan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan APIP.
"Instruksi ini bentuk perhatian Pemerintah daerah sekaligus tindak lanjut hasil pemeriksaan APIP oleh satuan unit kerja atau objek yang diperiksa, sehingga penanganannya dapat berlangsung secara terkoordinasi dan dapat di evaluasi dengan baik," kata Olivia. (IVA/Z002/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011